INDIA

Pembebasan Pajak Pensiunan Tentara Disabilitas Dicabut, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 17:26 WIB
Pembebasan Pajak Pensiunan Tentara Disabilitas Dicabut, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: ndtvimg)

JAKARTA, DDTCNews – Akun Twitter resmi Kantor Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi kontroversi terkait penghapusan fasilitas pembebasan pajak (tax exemption) untuk pensiunan yang diterima oleh tentara disabilitas.

Berdasarkan pertimbangan Angkatan Darat, ungkap Kemenkeu, beberapa personel yang tidak bermoral telah menyalahgunakan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas dana pensiun yang diberikan kepada tentara disabilitas. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan sistem yang ada untuk mencari keuntungan finansial.

“Ini perlu diteliti dan ditangani. Selama bertahun-tahun, terjadi peningkatan jumlah personel yang mengklaim disabilitas, bahkan untuk penyakit karena gaya hidup,” demikian penyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Suami Meninggal Beri Warisan ke Istri, Tetap Bebas Pajak?

Pernyataan ini sekaligus memberi penegasan setelah 24 Juni lalu, pemerintah melalui Central Board of Direct Taxes (CBDT) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan pembebasan pajak. Pembebasan hanya akan diberikan bagi para prajurit disabilitas yang telah dinyatakan tidak aktif atau tidak mampu bertugas kembali.

Surat edaran tersebut muncul setelah adanyanya tren peningkatan jumlah tentara yang mengklaim cacat (disabilitas) menjelang akhir kariernya. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran, utamanya ketika tantangan keamanan bagi bangsa sedang meningkat.

Kendati demikian, masih ada pihak-pihak yang menentang langkah pemerintah untuk mencabut fasilitas pembebasan pajak tersebut. Mereka beralasan masih ada pensiunan yang benar-benar menyandang disabilitas karena menjalankan tugas.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Mantan Komandan Angkatan Darat Utara Letnan Jenderal BS Jaswal (purn) mengatakan beberapa orang mungkin telah menyalahgunakan ketentuan pensiun cacat. Namun, hal tersebut seharusnya tidak mengakibatkan personel kehilangan manfaat.

“Orang-orang yang menyalahgunakan ketentuan harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, bangsa perlu merawat tentara yang cacat dalam menjalankan tugas dan mereka harus berhak atas manfaat pajak,” jelasnya.

Adapun aturan pensiun disabilitas di India mengatur personel angkatan bersenjata mendapatkan pensiun yang berbeda-beda jika mereka menderita disabilitas apapun dalam menjalankan tugas. Jumlah nilai pensiunan tersebut tergantung pada pangkat dan jenis kecacatan mereka.

Rata-rata untuk peringkat yang sama, pensiun cacat mendapat dana 20% hingga 50% lebih tinggi dari yang normal, ditambah pembebasan pajak. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia