ADMINISTRASI PAJAK

Pembayaran Pajak Tidak Tergantung pada Adanya Surat Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 14:34 WIB
Pembayaran Pajak Tidak Tergantung pada Adanya Surat Ketetapan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 50/2022, pemerintah menegaskan jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (2) PP 50/2022, wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak terutang dengan benar—sesuai dengan ketentuan—serta melaporkan dalam SPT, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

“Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak,” bunyi Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dirjen pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua SPT yang disampaikan Wajib Pajak.

Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada wajib pajak tertentu. Penerbitan disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak.

“Apabila direktur jenderal pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan … tidak benar, direktur jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada