PER-3/PJ/2022

Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa dibatalkan penerbitannya melalui aplikasi e-faktur. Pembatalan dilakukan untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak ini harus didukung dengan bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi telah dibatalkan. Namun, perlu dicatat bahwa pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi oleh PKP.

"[Jika ingin membatalkan atas pembatalan yang telanjur dilakukan], silakan membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Tanggal faktur pajak adalah tanggal saat faktur pajak dibuat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Namun, ada konsekuensi yang bakal diterima PKP dalam membuat faktur pajak baru. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2022.

Pertama, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. Kedua, PKP dikenai sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP.

Ketiga, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Contoh Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Dibuat

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak adalah 20 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan PER-3/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yakni setelah melewati 19 Juli 2022.

CV M kemudian dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?