INGGRIS

Pembangkit Listrik di Negara Ini Bakal Kena Windfall Tax, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pembangkit Listrik di Negara Ini Bakal Kena Windfall Tax, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak tengah mempertimbangkan untuk mengenakan windfall tax terhadap perusahaan pembangkit listrik, bukan hanya terhadap perusahaan tambang migas saja.

Seorang pejabat pemerintahan menyebut pajak yang diterima dari kebijakan windfall tax diharapkan dapat membiayai program jaring pengaman sosial yang akan dikucurkan kepada masyarakat di tengah meningkatnya inflasi.

"Sunak menginstruksikan kementerian untuk merancang windfall tax terhadap laba di atas GBP10 miliar yang diterima pembangkit listrik termasuk pembangkit listrik tenaga angin," katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Menurut perhitungan menteri keuangan, perusahaan pembangkit listrik tengah menikmati laba hingga GBP10 miliar berkat tingginya harga gas. Akibat kabar tersebut, harga saham beberapa perusahaan pembangkit listrik seperti Drax, Centrica, dan SSE sempat turun 11% hingga 19%.

Sunak sebelumnya mengatakan pemerintah tengah membuka opsi pengenaan windfall tax terhadap perusahaan-perusahaan energi yang menikmati tambahan laba yang berlimpah akibat kenaikan harga komoditas.

"Perusahaan-perusahaan ini mendapatkan laba yang signifikan karena harga yang sangat tinggi saat ini," ujar Sunak seperti dilansir theguardian.com.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Menurut Sunak, opsi mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas sangat terbuka, khususnya apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak menginvestasikan labanya di Inggris.

"Saya ingin melihat reinvestasi yang signifikan ke Inggris untuk mendukung ketersediaan lapangan kerja dan keamanan energi. Jika itu tidak terjadi maka semua opsi tetap dipertimbangkan," tutur menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan