PERTUMBUHAN EKONOMI CHINA

Pelonggaran Moneter Berisiko, Pemangkasan Pajak Diambil China

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 26 Oktober 2018 | 15:30 WIB
Pelonggaran Moneter Berisiko, Pemangkasan Pajak Diambil China

Ilustrasi AS vs China. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Selain memberikan sinyal ‘perlawanan’ terhadap Amerika Serikat, pemotongan pajak China yang berpotensi mencapai lebih dari 1% PDB menjadi upaya mengerek pertumbuhan ekonomi. China bertumpu pada konsumsi masyarakat.

Perspektif ini diungkapkan Nathaniel Taplin, kolumnis yang fokus pada ekonomi China dan komoditas dalam ‘Heard on the Street’, The Wall Street Journal. Dalam tulisannya berjudul ‘China to U.S.: My Tax Cut Is Bigger Than Yours’, dia menilai pemakaian instrumen pajak masuk akal.

“Masuk akal bagi Beijing untuk fokus pada pajak untuk satu alasan sederhana, konsumen Cina sekarang menjadi kekuatan besar,” tulisnya, seperti dikutip pada Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Konsumsi, sambungnya, telah menyumbang hampir 80% pertumbuhan China hingga September 2018. Angka itu naik 45% dari posisi pada 2010. Sementara, di Amerika Serikat (AS), angka komparatif hanya sekitar 70%.

Dengan tingkat pajak paling tinggi sebesar 45% untuk penghasilan bulanan lebih dari 80.000 yuan (sekitar Rp175,6 juta), menurut Nathaniel, para pemangku kebijakan tampak memiliki ruang untuk melakukan pemangkasan pajak lebih lanjut.

Berbeda dengan ungkapan Penasihat Kebijakan People's Bank of China (PBOC) Ma Jun, Bank of America Merrill Lynch mengestimasi perubahan pajak yang telah diumumkan – termasuk perubahan signifikan dalam bracket pajak penghasilan orang pribadi – sekitar 300 miliar yuan. Angka itu sekitar 0,4% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Ruang bagi pembuat kebijakan untuk memangkas pajak lebih lanjut kemungkinan akan terkendala oleh bayangan kewajiban, seperti kebutuhan penyelamatan pemerintah daerah dan perbaikan kesenjangan dana pensiun China.

“Selain itu, pemotongan pajak sering tidak mendorong pertumbuhan sebanyak pengeluaran pemerintah dalam jangka pendek karena para pembayar pajak cenderung menyimpan sebagian penghasilannya,” jelas Nathaniel.

Namun, tekanan pada yuan dan neraca bank di China akan berkurang jika Beijing kurang bergantung pada pelonggaran kebijakan moneter untuk mengakselerasi perekonomian. Di sisi lain, stimulus fiskal ini akan mengakibatkan terkereknya penerbitan utang pemerintah untuk mendanai defisit. Akibatnya terlihat dari imbal hasil obligasi China yang belum turun.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Menurutnya, para pemimpin asing terbiasa dengan kejayaan Presiden Trump. Namun, sekarang China mulai bertindak. Jika pemotongan pajak benar-benar terealisasi lebih dari 1% PDB, nilai itu telah melampaui keringan pajak AS pada tahun lalu.

Dalam kondisi saat ini, lanjut Nathaniel, metode stimulus lama Beijing untuk melonggarkan kebijakan moneter dan membelanjakan lebih tinggi anggaran pemerintah lokal sulit diterapkan. Perbankan terbebani kredit macet. Selain itu, ada beban utang yang tengah melanda pemerintah daerah.

“Meskipun pemotongan pajak AS telah mendorong pasar selama setahun terakhir, China dapat menjadi faktor utama untuk yang berikutnya [mendorong pasar],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT