KURS PAJAK 07 SEPTEMBER - 13 SEPTEMBER

Pelemahan Berlanjut, Rupiah Kembali Loyo Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 07 September 2022 | 09.33 WIB
Pelemahan Berlanjut, Rupiah Kembali Loyo Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerikat Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.880. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp14.854 per dolar AS.

Selanjutnya, rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok pada level Rp10.177,49 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger di level Rp10.277,07 per dolar Australia.

Sementara itu, rupiah masih mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.317,87 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai RP3.315,80 per ringgit Malaysia.

Sebaliknya, dolar Singapura terus melemah terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp10.634,81 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.660,44 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp14.869,68. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.800,22 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.47/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode  07 September 2022 - 13 September 2022: 

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.880,0026,00
2Dolar Australia (AUD)10.177,49-99,58
3Dolar Kanada (CAD)11.354,64-82,49
4Kroner Denmark (DKK)1.999,249,31
5Dolar Hongkong (HKD)1.895,842,91
6Ringgit Malaysia (MYR)3.317,872,07
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.101,97-89,02
8Kroner Norwegia (NOK)1.500,81-25,71
9Poundsterling Inggris (GBP)17.272,77-247,71
10Dolar Singapura (SGD)10.634,81-25,63
11Kroner Swedia (SEK)1.387,91-8,06
12Franc Swiss (CHF)15.236,33-158,67
13Yen Jepang (JPY)10.676,01-157,98
14Kyat Myanmar (MMK)7,090,01
15Rupee India (INR)186,710,72
16Dinar Kuwait (KWD)48.254,7420,04
17Rupee Pakistan (PKR)67,79-0,16
18Peso Philipina (PHP)263,84-0,97
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.960,305,76
20Rupee Sri Lanka (LKR)41,06-0,01
21Bath Thailand (THB)407,34-4,69
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.629,11-23,71
23Euro Euro (EUR)14.869,6869,46
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.151,65-10,68
25Won Korea (KRW)11,02-0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.