UU HKPD

Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:30 WIB
Pelayanan Terkonsentrasi di Kabupaten/Kota, Potensi Pajak Melonjak

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka saat memberikan paparan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) akan mendapatkan banyak tambahan penerimaan pajak bila UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan.

Berdasarkan simulasi atas data APBD 2020, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bisa meningkat 48,98% dari Rp61,27 triliun menjadi Rp91,28 triliun bila ketentuan perpajakan pada UU HKPD berlaku sejak tahun lalu.

Alasannya, menurut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka, pemkab/pemkot yang memberikan layanan lebih banyak kepada masyarakat juga berpeluang mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar pula.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

"Berdasarkan hasil evaluasi kita, heavy layanan itu sebenarnya ada di kabupaten/kota. Kalau layanan ada di sana, maka tentu kita perlu memberikan sumber pendanaan yang lebih kepada kabupaten/kota tersebut," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).

Berbanding terbalik, penerimaan PDRD pemerintah provinsi (pemprov) diestimasikan menurun dari Rp126,26 triliun menjadi Rp109,77 triliun atau terkontraksi 13,07% bila ketentuan perpajakan UU HKPD diberlakukan pada 2020.

Penurunan penerimaan pajak bagi provinsi disebabkan oleh adanya skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Meski menurun, opsen diharapkan dapat mendorong pemkab/pemkot dan pemprov bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Pemprov sesungguhnya juga mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen atas MBLB diharapkan meningkatkan kemampuan pemprov dalam mengawasi kegiatan pertambangan di daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS