KABUPATEN JEPARA

Pelayanan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT Elektronik Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:53 WIB
Pelayanan Baru Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

JEPARA, DDTCNews – Pemkab Jepara, Jawa Tengah meluncurkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dalam bentuk elektronik pada tahun ini.

Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (​BPKAD) Jepara Ronji mengatakan mulai tahun ini Pemkab Jepara memiliki dua model SPPT PBB-P2, yaitu dalam bentuk kertas dan elektronik (e-SPPT). Menurutnya, model e-SPPT makin memudahkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

"Dibandingkan dengan SPPT sebelumnya, e-SPPT lebih mudah didapatkan. Selain itu, juga mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," katanya melalui keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ronji menjelaskan dengan e-SPPT, masyarakat tidak perlu menunggu pemerintah mendistribusikan SPPT sebagai dasar membayar pajak. Akses e-SPPT dapat dilakukan melalui gawai pada portal esppt.jepara.go.id.

Laman SPPT elektronik tersebut juga memberikan tambahan informasi kepada masyarakat tentang pilihan saluran pembayaran tagihan PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung membayar PBB-P2 karena pemerintah sudah menyediakan informasi tentang tata cara pembayaran pajak.

Adapun saluran pembayaran pajak yang bisa dipilih masyarakat antara lain melalui jaringan perbankan dan minimarket. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi digital dan jaringan kantor pos.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

"Masyarakat bisa membayar PBB-P2 lewat Bank Jateng, Bank Mandiri, Bank BRI, Tokopedia, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia," ujarnya.

Ronji menambahkan penambahan layanan diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Jepara. Menurutnya, pemulihan penerimaan pajak daerah mulai terlihat dengan realisasi setoran pajak daerah dan retribusi daerah senilai Rp57 miliar sampai akhir Mei 2021.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp17 miliar dibandingkan dengan realisasi pajak daerah pada periode sama tahun lalu. Sebagian besar tambahan penerimaan tersebut berasal dari penerimaan PBB-P2.

"Realisasi pajak Mei 2021 disumbang dari penerimaan pajak PBB-P2 sebesar Rp13 miliar dan Rp400 juta disumbang dari pajak selain PBB-P2," imbuhnya, seperti dilansir jepara.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan