DENMARK

Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Syadesa Anida Herdona | Senin, 01 November 2021 | 13:00 WIB
Pekerjakan Wiraniaga Lokal, Perusahaan Asing Dianggap Punya BUT

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Kegiatan bisnis yang dilakukan seoarang salesperson atau wiraniaga di Denmark bisa melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT bisa didirikan meskipun wiraniaga hanya menargetkan konsumen di negara Nordik lainnya, seperti Finlandia, Norwegia, dan Swedia.

Hal ini ditetapkan oleh Danish Tax Council setelah muncul kasus sebuah badan usaha asal luar Denmark yang mempekerjakan wiraniaga di dalam negeri. Wiraniaga yang dimaksud kemudian menetap dan dipajaki di Denmark. Selain itu, dia juga akan bekerja dari kantor pusat di Denmark.

"...(Wiraniaga tersebut) tidak akan melakukan kegiatan bisnis apapun yang berhubungan dengan konsumen di Denmark. Akan tetapi, ia akan mengunjungi konsumen di Finlandia, Norwegia, dan Swedia secara rutin," tulis Tax Notes International, dikutip Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Wiraniaga tersebut akan menjadi satu-satunya perwakilan penjual yang dimiliki badan usaha asing. Sekitar 60% sampai 70% aktivitas dari wiraniaga diperkirakan akan dihabiskan di luar Denmark.

Pada 22 Oktober silam, Danish Tax Council (bagian dari Danish Tax Agency) memberikan jawaban finalnya terkait kasus tersebut. Kegiatan bisnis yang dilakukan oleh tenaga penjual atau wiraniaga di Denmark ditetapkan akan membentuk BUT.

Hal ini lantaran badan usaha asing akan menargetkan keseluruhan wilayah Nordik sebagai target pasar produksi plastik yang dijalankannya. Oleh karenanya, tenaga penjual yang dipekerjakan akan berada di Denmark untuk tujuan bisnis.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

"Rasanya tidak relevan apabila jika [kita membicarakan] apakah tempat kerja wiraniaga akan dimiliki, disewakan, atau disediakan oleh badan luar negeri yang dimaksud," tambah Tax Notes International.

Adanya kantor pusat di Denmark sudah cukup untuk menetapkan bahwa badan luar negeri tersebut memiliki BUT di Denmark. Ketentuan tersebut ditetapkan selama memang wiraniaga yang dipekerjakan berada di Denmark untuk tujuan bisnis dan pekerjaan yang dilakukan berkesinambungan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara