SWEDIA

Pekerja Asing Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 08:03 WIB
Pekerja Asing Bakal Kena Pajak Pekerja asing di Swedia

STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah menetapkan aturan pajak baru bagi beberapa pekerja asing. Perubahan tersebut berupa kewajiban membayar pajak terhadap pekerja asing yang bekerja di Swedia namun menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengungkapkan bahwa pemerintah Swedia telah mengajukan proposal ke lembaga dan organisasi lain untuk memperoleh pendapat mereka sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Jika kebijakan ini diterima dan disetujui oleh berbagai kalangan, maka diusulkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, Jumat (30/6).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Sementara itu, otoritas pajak Swedia (Skatteverket) memperkirakan kebijakan baru ini akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan sebesar SEK330 juta atau Rp518,9 miliar per tahun.

Saat ini, seseorang yang bukan warga negara Swedia, namun bekerja sementara di Swedia dan menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia, dapat dibebaskan dari membayar pajak jika mereka bekerja kurang dari 183 hari selama setahun.

Namun sesuai dengan perubahan yang diajukan pemerintah, peraturan ini seharusnya tidak berlaku jika mereka telah dikontrak untuk melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan yang berbasis di Swedia.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

“Dengan kata lain, pekerja asing temporer diharuskan membayar pajak atau tidak bergantung pada perusahaan tempat mereka bekerja, bukan atas dari negara mana penghasilan dibayarkan,” tutur Andersson.

Pemerintah Swedia, seperti dilansir dalam thelocal.se, juga menginginkan agar pekerja asing yang tidak terdaftar dengan nomor identitas pribadi atau nomor koordinasi (folkbokförda) untuk tetap mendaftar kepada Skatteverket agar masuk dalam database otoritas pajak.

“Kami ingin orang yang bekerja sementara di Swedia juga harus membayar pajak di negara ini, mereka juga harus mendaftar di Skatteverket untuk mengawasi siapa yang bekerja, sehingga memudahkan control otoritas pajak, daya saing untuk bisnis Swedia dan penerimaan pajak,” tutupnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT