STOCKHOLM, DDTCNews – Pemerintah Swedia telah menetapkan aturan pajak baru bagi beberapa pekerja asing. Perubahan tersebut berupa kewajiban membayar pajak terhadap pekerja asing yang bekerja di Swedia namun menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia.
Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengungkapkan bahwa pemerintah Swedia telah mengajukan proposal ke lembaga dan organisasi lain untuk memperoleh pendapat mereka sebelum memutuskan untuk menerapkan kebijakan baru tersebut.
"Jika kebijakan ini diterima dan disetujui oleh berbagai kalangan, maka diusulkan untuk mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya, Jumat (30/6).
Sementara itu, otoritas pajak Swedia (Skatteverket) memperkirakan kebijakan baru ini akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan sebesar SEK330 juta atau Rp518,9 miliar per tahun.
Saat ini, seseorang yang bukan warga negara Swedia, namun bekerja sementara di Swedia dan menerima penghasilan dari perusahaan yang berbasis di luar Swedia, dapat dibebaskan dari membayar pajak jika mereka bekerja kurang dari 183 hari selama setahun.
Namun sesuai dengan perubahan yang diajukan pemerintah, peraturan ini seharusnya tidak berlaku jika mereka telah dikontrak untuk melakukan pekerjaan di sebuah perusahaan yang berbasis di Swedia.
“Dengan kata lain, pekerja asing temporer diharuskan membayar pajak atau tidak bergantung pada perusahaan tempat mereka bekerja, bukan atas dari negara mana penghasilan dibayarkan,” tutur Andersson.
Pemerintah Swedia, seperti dilansir dalam thelocal.se, juga menginginkan agar pekerja asing yang tidak terdaftar dengan nomor identitas pribadi atau nomor koordinasi (folkbokförda) untuk tetap mendaftar kepada Skatteverket agar masuk dalam database otoritas pajak.
“Kami ingin orang yang bekerja sementara di Swedia juga harus membayar pajak di negara ini, mereka juga harus mendaftar di Skatteverket untuk mengawasi siapa yang bekerja, sehingga memudahkan control otoritas pajak, daya saing untuk bisnis Swedia dan penerimaan pajak,” tutupnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.