KPP PRATAMA PURWOKERTO

Pegawai Pajak Kunjungi Kantor Polres, Ingatkan Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2024 | 13:00 WIB
Pegawai Pajak Kunjungi Kantor Polres, Ingatkan Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto mengunjungi Kantor Polres Banyumas pada 12 Januari 2024 guna berkoordinasi terkait dengan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2023.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito menemui tim bendahara Polres Banyumas yang diwakili oleh Nur dan Fatah.

“Kami meminta Polres untuk membuat surat edaran kepada seluruh anggota Polri se-Kabupaten Banyumas untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Sementara itu, Nur mengungkapkan kendala yang tengah dihadapi oleh Polres dalam penerbitan bukti pemotongan formulir A2 di antaranya pembuatan formulir A2 yang masih manual, padahal jumlah anggota polri se-Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 1.000 orang.

“Selain itu, kami juga baru-baru ini menjabat sebagai bendahara dan staf bendahara,” tuturnya.

Mengetahui kendala-kendala tersebut, KPP Pratama Purwokerto berencana untuk membuka pojok pajak di Polres Banyumas. Selain itu, KPP juga siap menerima pihak Polres untuk belajar mengenai pembuatan formulir A2 di kantor pajak.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

DJP sebelumnya mengingatkan bendahara dan pemberi kerja untuk segera memberikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 kepada karyawan.

DJP menyatakan bukti potong dibutuhkan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan 2023. Pemberian bukti potong pajak harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

"Jangan sampai terlewat, 31 Januari paling lambat," jelas DJP.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

DJP mewajibkan pemberi kerja memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya. Ketentuan itu tertuang dalam PER-16/PJ/2016, yang menyebut pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?