PRANCIS

Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 16:54 WIB
Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

PARIS, DDTCNews – Para praktisi dan pejabat pemerintah meminta agar ada pembahasan lebih jelas dan detail dalam pedoman OECD tentang alokasi laba (profit split) dan atribusi laba (profit attribution) kepada bentuk usaha tetap (BUT), serta pemberian contoh-contoh yang lebih spesifik atas hal itu.

Dalam diskusi draf OECD yang diselenggarakan pada Senin (27/3) pekan lalu di Paris,perwakilan praktisi Amerika Serikat (AS) untuk OECD mengaku khawatir tentang kepastian hukum dan administrasi atas penerapan keduanya.

Kuasa Hukum dan Konsultan Treasury Office of International Tax Counsel Brian Jenn mengatakan dalam kasus profit split, kebutuhan terkait dengan penyediaan informasi secara detail sangat membutuhkan keterlibatan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

“Menurut saya, area ini akan menjadi yang tersulit karena untuk memberikan pedoman yang detail membutuhkan ketepatan dalam menentukan faktor split yang tepat. Tentu saja hal ini akan menjadi tantangan yang besar dalam membuat pedoman ini. Revisi tentang draf itu diperkirakan akan rilis pada musim panas ini,” ujar Jenn.

Direktur Transfer Pricing Departemen Administrasi Pajak Meksiko Carlos Pérez Gómez Serrano mengungkapkan salah satu cara untuk membatasi perselisihan mengenai profit split adalah dengan menggunakan multiyear averages dan keuntungan sisa dibanding dengan total profit, yang dapat membantu mempersempit kisaran sengketa.

Sementara itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, Ekonom Keuangan AS Michael McDonald dan Ketua OECD Working Party 6 mengatakan rancangan dalam atribusi profit kepada BUT sangat bergantung pada contoh ekstrem yang mungkin tidak relevan dalam kebanyakan situasi.

Baca Juga:
Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

McDonald menambahkan pedoman tentang profit attribution kepada BUT tersebut diperlukan bukan hanya karena adanya perubahan yang terjadi di bawah aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) saja.

“Perubahan tersebut bukan hanya yang berkaitan dengan ambang batas untuk agen tidak bebas (dependent agen) BUT yang diatur dalam Pasal 5 OECD Model Tax Convention saja, tapi juga berkaitan dengan revisi untuk Transfer Pricing Guidelines yang diatur dalam Pasal 9 yang dihubungkan dengan Pasal 7 OECD Model Tax Convention,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

BERITA PILIHAN