PRANCIS

PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Maret 2021 | 16:15 WIB
PCT Rilis Panduan Baru Soal Negosiasi P3B Bagi Negara Berkembang

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Platform for Collaboration on Tax (PCT) meluncurkan panduan (toolkit) baru terkait dengan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk negara berkembang.

Dalam Toolkit on Tax Treaty Negotiations tersebut, PCT menerangkan panduan baru perlu dirancang untuk meningkatkan kapabilitas negara berkembang dalam melaksanakan negosiasi P3B bersama negara mitra.

"Panduan ini menjelaskan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyiapkan negosiasi dan tindak lanjut yang harus diambil setelah negosiasi," tulis PCT pada bagian pembuka panduan tersebut, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pada panduan tersebut, PCT memberikan panduan mengenai tips praktis tentang cara bernegosiasi dan gaya dalam menegosiasikan P3B. Panduan ini disusun secara khusus untuk membantu mereka yang belum memiliki pengalaman dalam menegosiasikan P3B.

PCT menyusun panduan tersebut berdasarkan UN Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties between Developed and Developing Countries (UN Manual).

Panduan terbaru dari PCT ini juga disusun sedemikian rupa sehingga mudah diakses dan dapat diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan dan feedback, baik dari pengguna panduan maupun negosiator yang sudah berpengalaman.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Untuk diketahui, PCT berdiri berdasarkan inisiatif bersama International Monetary Fund (IMF), OECD, United Nations (UN), dan World Bank. Misi utama dari lembaga ini adalah untuk mendorong penguatan penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Melalui PCT, keempat organisasi internasional itu berupaya memberikan bantuan pengembangan kapabilitas dan asistensi teknis kepada negara berkembang dalam mendesain dan menerapkan standar perpajakan internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda