AMERIKA SERIKAT

PBB Terbitkan Panduan Penerapan Pajak Karbon untuk Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 16:00 WIB
PBB Terbitkan Panduan Penerapan Pajak Karbon untuk Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee menerbitkan panduan baru tentang penerapan pajak karbon untuk negara-negara berkembang dengan judul United Nations Handbook on Carbon Taxation for Developing Countries.

Dalam panduan tersebut, PBB menegaskan perubahan iklim merupakan tantangan global yang harus diselesaikan dengan solusi global. Negara berkembang dipandang memiliki peran penting dalam mendukung transisi menuju carbon neutrality.

"Negara di berbagai kawasan bisa mengambil bagian dalam reorientasi kebijakan pajak untuk meningkatkan penerimaan sembari memitigasi perubahan iklim. Kerja multilateral dapat memperkuat upaya dari masing-masing negara," sebut PBB, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurut PBB, pajak karbon relatif mudah untuk diadministrasikan dan bisa diterapkan dengan sistem pajak yang ada. Contoh, pajak karbon diperkenalkan dengan menerapkan pajak atas bahan bakar fosil dengan tarif yang sebanding dengan kandungan karbon pada bahan bakar tersebut.

Mengingat sebagian besar negara telah menerapkan pajak bahan bakar, lanjut PBB, sebagian besar yurisdiksi sesungguhnya sudah memiliki infrastruktur administrasi yang memadai untuk mengenakan pajak karbon atas bahan bakar.

Meski secara teknis pajak karbon relatif mudah untuk didesain, pengambil kebijakan dinilai masih menghadapi tantangan dari persepsi publik. Hal inilah yang membuat pajak karbon masih belum diterapkan oleh mayoritas yurisdiksi.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

“Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan strategi komunikasi publik agar pajak karbon dapat diterima oleh masyarakat,” jelas PBB.

Dengan pajak karbon, sambung PBB, korporasi didorong melakukan investasi pada teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien. Pada saat bersamaan, konsumen juga akan terdorong untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Tambahan penerimaan yang timbul dari pengenaan pajak karbon juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?