AMERIKA SERIKAT

PBB Rilis Pedoman Baru Soal Transfer Pricing untuk Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 14:30 WIB
PBB Rilis Pedoman Baru Soal Transfer Pricing untuk Negara Berkembang

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews – PBB melalui Komite Perpajakan PBB atau UN Tax Committee merilis panduan baru mengenai transfer pricing yaitu edisi ketiga dari Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries.

PBB menyatakan pembaruan Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries tersebut bertujuan menjadikan panduan transfer pricing untuk negara berkembang ini lebih mencerminkan dan mengakomodasi perkembangan terbaru.

"Edisi ketiga ini akan mengembangkan teks yang sudah ada dan menambahkan konten baru tentang transaksi finansial, profit splits, centralized procurement functions, dan isu tentang comparability," tulis PBB dikutip dari mnetax.com, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Buku panduan terbaru dengan ketebalan mencapai 600 halaman ini, lanjut PBB, diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pengambil kebijakan dan otoritas pajak negara berkembang dalam mengatasi masalah transfer pricing.

Sebagaimana Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries edisi sebelumnya, panduan ini terbagi dalam empat bagian mulai dari pembahasan tentang perusahaan multinasional hingga contoh kasus pada berbagai negara.

Pada Bagian A, Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries memberikan overview mengenai perusahaan multinasional, proses bisnis dan strukturnya, serta manajemen transfer pricing pada suatu korporasi multinasional.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pada Bagian B, panduan ini menjabarkan tentang apa yang dimaksud transfer pricing, arm's length principle, comparability analysis, dan metode transfer pricing. Bagian B juga memuat konten baru yaitu mengenai centralized procurement functions pada Subbab 5.6 hingga 5.13.

Pada Bagian C, terdapat rekomendasi tentang model legislasi yang tepat untuk transfer pricing dan implementasi praktis dari rezim transfer pricing. Pada bagian D, panduan ini memberikan contoh kasus penerapan transfer pricing di berbagai negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024