KABUPATEN KUDUS

PBB Harus Lunas Sebelum Jual Tanah, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 10:30 WIB
PBB Harus Lunas Sebelum Jual Tanah, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini menjadi peluang bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dan ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunannya. Pasalnya, pelunasan PBB-P2 menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi wajib pajak sebelum menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan insentif itu diberikan untuk menyambut hari jadi Kabupaten Kudus yang jatuh pada 23 September 2022. Dia meyakini kebijakan itu akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Program bebas denda pajak PBB-P2 ini diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari hadi Kabupaten Kudus ke-473," katanya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Eko mengatakan program pemutihan PBB-P2 telah dimulai dan akan berakhir pada 30 September 2022. Menurutnya, semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja. Sementara untuk pokok pajaknya, tetap wajib dibayarkan.

Eko menilai program pemutihan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang telat bagi warga Kudus untuk menyelesaikan tanggungan PBB-P2.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Pelunasan pajak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujarnya dilansir.

Eko menambahkan Kabupaten Kudus menargetkan PBB-P2 senilai Rp38,34 miliar. Adapun realisasinya, tercatat senilai Rp37,9 miliar atau 98,89%.

Dia menyebut salah satu pendorong realisasi PBB-P2 utamanya pembayaran piutang yang mencapai Rp2,5 miliar. BPPKAD, lanjutnya, berkomitmen terus mengejar piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan para wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT