KANADA

Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 11:30 WIB
Patok Tarif Pajak Digital 3%, Negara Ini Bakal Raup Rp50 Triliun

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada diproyeksikan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sejumlah CA$4,2 miliar atau setara dengan Rp49,6 triliun selama 5 tahun ke depan dari pajak digital.

Pemerintah akan mengenakan digital services tax (DST) dengan tarif 3%. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan rencana memungut pajak digital sebesar 3% tersebut batal apabila pemerintah turut serta dalam konsensus yang digelar OECD.

"Pajak digital rencananya berlaku per Januari 2022 kecuali bila Kanada turut serta dalam konsensus multilateral pemajakan atas ekonomi digital," kata analis dari Parlemen Polandia seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Pungutan DST akan dikenakan oleh otoritas pajak Kanada atas korporasi yang memiliki pendapatan global mencapai EUR750 juta serta memiliki pendapatan senilai CA$20 juta yang bersumber dari yurisdiksi Kanada.

Langkah Kanada ini menambah daftar panjang negara-negara yang memutuskan untuk mengenakan pajak digital secara unilateral di tengah berjalannya negosiasi atas Pillar 1: Unified Approach yang diusung oleh OECD.

OECD menargetkan konsensus Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tercapai pada pertengahan tahun ini. Meski begitu, tak ada jaminan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework akan mencapai konsensus sesuai dengan roadmap OECD.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Sampai dengan saat ini, setidaknya terdapat enam yurisdiksi yang sudah mengenakan pajak digital secara unilateral dan terancam dikenai sanksi oleh Amerika Serikat yang merasa dirugikan akibat pengenaan pajak digital tersebut.

Enam yurisdiksi yang dimaksud antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Sebagai respons, US Trade Representative saat ini sedang merumuskan aksi retaliasi berupa pengenaan tarif tambahan atas impor dari keenam negara tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai