PAJAK DIGITAL

Pasang Iklan di Google Wajib Sertakan NPWP? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 13:20 WIB
Pasang Iklan di Google Wajib Sertakan NPWP? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Google Adwords dikabarkan telah menerapkan kebijakan baru pada Januari 2019, yakni wajib sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penggunanya. Ditjen Pajak angkat suara perihal kebijakan raksasa digital asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut tidak datang langsung dari otoritas pajak. Menurutnya, kewajiban menyertakan NPWP tersebut murni kebijakan bisnis perusahaan.

“Tidak ada ketentuan kita seperti itu [wajib NPWP]. Mungkin itu kebijakan mereka [Google] sendiri,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Menimbang Pengenaan Pajak Reklame Partai Politik

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk iklan di ranah digital banyak berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Sehingga besar kemungkinan pelaku usaha di arena tersebut mempunyai kewajiban perpajakan.

Pada titik ini, wajib menyertakan NPWP menjadi sarana edukasi yang efektif bagi semua pelaku usaha. Penggenaan pajak, menurutnya, hanya akan dikenakan kepada penghasilan dan di dasarkan kepada derajat tertentu. Dengan demikian, tidak semua yang ber-NPWP wajib bayar pajak.

“Kita melihatnya positif saja. Pemasang iklan di situ kebanyakan pengusaha yang menjual produknya, jadi sudah punya kewajiban perpajakan. Ini bisa juga sebagai sarana edukasi untuk membangun masyarakat lebih sadar pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Sederhanakan Sistem Pajak, Pemungut PPN Digital di Mesir Makin Banyak

Mengutip informasi dari Advertisercommunity.com, ada salah satu visitor yang menyatakan bahwa pada awal Januari 2019, Google Adwords mengimkan surel massal kepada setiap pemilik akun untuk melengkapi data NPWP pengguna.

Kebijakan ini disebut-sebut wajib dilaksanakan. Apabila pemilik akun tidak melengkapi data NPWP, pihak Adword akan menangguhkan akun secara sepihak per April 2019.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pengguna atau user baru Google Adwords. Pada info penagihan dan pembayaran terdapat kolom tax information yang berisikan kolom NPWP dan tipe akun, baik untuk kepentingan bisnis atau keperluan lainnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 November 2023 | 16:07 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menimbang Pengenaan Pajak Reklame Partai Politik

Jumat, 23 Juni 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?