Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Google Adwords dikabarkan telah menerapkan kebijakan baru pada Januari 2019, yakni wajib sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penggunanya. Ditjen Pajak angkat suara perihal kebijakan raksasa digital asal Amerika Serikat tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut tidak datang langsung dari otoritas pajak. Menurutnya, kewajiban menyertakan NPWP tersebut murni kebijakan bisnis perusahaan.
“Tidak ada ketentuan kita seperti itu [wajib NPWP]. Mungkin itu kebijakan mereka [Google] sendiri,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/2/2019).
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, untuk iklan di ranah digital banyak berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Sehingga besar kemungkinan pelaku usaha di arena tersebut mempunyai kewajiban perpajakan.
Pada titik ini, wajib menyertakan NPWP menjadi sarana edukasi yang efektif bagi semua pelaku usaha. Penggenaan pajak, menurutnya, hanya akan dikenakan kepada penghasilan dan di dasarkan kepada derajat tertentu. Dengan demikian, tidak semua yang ber-NPWP wajib bayar pajak.
“Kita melihatnya positif saja. Pemasang iklan di situ kebanyakan pengusaha yang menjual produknya, jadi sudah punya kewajiban perpajakan. Ini bisa juga sebagai sarana edukasi untuk membangun masyarakat lebih sadar pajak,” imbuhnya.
Mengutip informasi dari Advertisercommunity.com, ada salah satu visitor yang menyatakan bahwa pada awal Januari 2019, Google Adwords mengimkan surel massal kepada setiap pemilik akun untuk melengkapi data NPWP pengguna.
Kebijakan ini disebut-sebut wajib dilaksanakan. Apabila pemilik akun tidak melengkapi data NPWP, pihak Adword akan menangguhkan akun secara sepihak per April 2019.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pengguna atau user baru Google Adwords. Pada info penagihan dan pembayaran terdapat kolom tax information yang berisikan kolom NPWP dan tipe akun, baik untuk kepentingan bisnis atau keperluan lainnya. (kaw)