Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada tempat penjualan.
Pada Pasal 448 ayat (1) huruf a PP 28/2024, ditegaskan iklan rokok tidak boleh diletakkan pada pintu atau area masuk dan keluar serta pada tempat yang mudah dilihat oleh anak-anak.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi pasar swalayan modern," bunyi Pasal 448 ayat (1) PP 28/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).
Selain itu, iklan rokok harus mencantumkan peringatan kesehatan, mencantumkan tulisan 'Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil', dan tidak menggambarkan konsumsi rokok memberikan manfaat bagi kesehatan.
Iklan juga tidak boleh menggunakan kalimat ajakan untuk mengonsumsi rokok; menampilkan wujud rokok; menampilkan anak, remaja, atau wanita hamil; menggunakan animasi sebagai tokoh iklan; dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.
"Pemda melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 448," bunyi Pasal 450 ayat (2) PP 28/2024.
Dengan berlakunya PP 28/2024, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan rokok harus menyesuaikan usahanya dengan ketentuan Pasal 448 dalam waktu 2 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan.
Seiring dengan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiden (perpres) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (rig)