JEPANG

Partai Koalisi Sepakati Proposal Paket Insentif Pajak 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:15 WIB
Partai Koalisi Sepakati Proposal Paket Insentif Pajak 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) bersama dengan koalisinya Partai Komeito resmi menyepakati usulan paket kebijakan pajak Pemerintah Jepang untuk tahun anggaran 2021.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kebijakan-kebijakan fiskal seperti perpanjangan fasilitas pajak untuk pembelian rumah dan mobil hingga insentif pajak bagi korporasi yang mengadopsi teknologi dalam proses bisnisnya, akan dilaksanakan.

"Kita harus mulai menyiapkan kebijakan yang bisa menjawab tantangan pada masa yang akan datang, sebelum terlambat," ujar anggota LDP Akira Amari seperti dilansir english.kyodonews.net, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Apabila seluruh insentif pajak yang disepakati terealisasi dengan maksimal, lanjut Amarin, nominal insentif pajak yang akan dialokasikan mencapai JPY50 miliar—JPY60 miliar atau setara dengan Rp6,78 triliun—Rp8,1 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi pembeli rumah secara kredit. Warga yang mengikat perjanjian kredit rumah mulai akhir 2020 hingga 2022 berhak mendapat diskon pajak penghasilan hingga 13 tahun ke depan.

Untuk insentif pembelian mobil, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku penurunan tarif pajak penjualan mobil ramah lingkungan beremisi rendah dari awalnya sampai dengan Mei 2021, kini hingga April 2023.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selanjutnya, korporasi yang mampu menurunkan output emisi melalui investasi yang ramah lingkungan bakal mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak korporasi sebesar 10% dari nilai investasi.

Tarif pajak preferensial juga akan diberikan kepada korporasi yang mendukung digitalisasi. Fasilitas ini akan diberikan kepada korporasi yang aktif mempertukarkan data dan informasi dengan korporasi lainnya melalui cloud computing services. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?