LATVIA

Parlemen Tolak Usulan Pemberian Diskon PPN atas Konsumsi Listrik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:40 WIB
Parlemen Tolak Usulan Pemberian Diskon PPN atas Konsumsi Listrik

Ilustrasi.

RIGA, DDTCNews - Parlemen Latvia menolak rancangan aturan yang akan memberikan diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas tagihan listrik masyarakat.

Usulan diskon PPN tersebut diajukan oleh dua kelompok oposisi pemerintah yaitu Union of Greens dan Farmers. Proposal insentif PPN berupa tarif PPN khusus tagihan listrik sebesar 5% yang berlaku pada 2022.

"Sudah ada beberapa mekanisme dukungan untuk membantu penduduk dan pelaku usaha yang terdampak pandemi," kata Sekretaris Parlemen Ilze Indriksone dikutip pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dia menegaskan parlemen tidak akan menempuh relaksasi pajak untuk mengatasi kenaikan harga listrik kepada konsumen. Menurutnya, kebijakan fiskal untuk menekan kenaikan harga dilakukan melalui skema subsidi biaya listrik.

Indriksone menuturkan parlemen sudah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi atas komponen biaya listrik. Selama ini, lanjutnya, komponen biaya tersebut ditanggung konsumen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Jānis Reirs menyampaikan skema subsidi tagihan listrik membuat pemerintah menanggung 65% dari seluruh komponen biaya. Setiap rumah tangga akan mendapatkan manfaat senilai €20 yang mulai berlaku pada musim dingin 2021.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Ada juga peningkatan dukungan keuangan untuk penduduk yang termasuk dalam kategori konsumen yang dilindungi seperti manula," tuturnya.

Menkeu menambahkan proposal kebijakan dukungan baru juga tengah disiapkan koalisi pemerintah. Pengembangan subsidi biaya listrik menargetkan pada pelaku usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19.

"Dukungan ini akan berdampak positif bagi dunia usaha," ujarnya seperti dilansir bnn-news.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya