FILIPINA

Pangkas Tarif PPh Badan, Penerimaan Pajak Bakal Tergerus Rp33 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:32 WIB
Pangkas Tarif PPh Badan, Penerimaan Pajak Bakal Tergerus Rp33 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina memperkirakan nilai penerimaan pajak yang hilang dari disahkannya RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan mencapai P112,8 miliar atau setara dengan Rp33,3 triliun pada tahun depan.

Asisten Menteri Keuangan Maria Teresa Habitan mengatakan RUU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) saat ini masih menunggu lampu hijau dari parlemen.

"[Proyeksi penerimaan pajak yang hilang] Ini masih tentatif, sampai kami mendapatkan salinan yang terakhir dari RUU tersebut," katanya, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Habitan menuturkan proyeksi penerimaan negara yang hilang itu dihitung dengan mempertimbangkan adanya pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25%. Bahkan, untuk usaha kecil berpeluang mendapatkan tarif lebih ringan, yaitu 20%.

Dalam RUU itu, perusahaan domestik dengan aset tidak lebih dari P100 juta—tidak termasuk tanah dan pendapatan kena pajak bersih sebesar P5 juta ke bawah—akan menikmati pengurangan langsung tarif PPh Badan menjadi 20% dari saat ini 30%.

Sejalan dengan proyeksi penerimaan pajak yang hilang tersebut, Habitan menyatakan pemerintah melalui Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan akan mengubah rencana pendapatan pemerintah pada pekan ini.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Sudah ada perkiraan tentatif dalam program pendapatan, jadi mungkin hanya sedikit penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Carlos Dominguez berharap RUU CREATE bisa segera disahkan parlemen dan ditandatangani Presiden bulan ini sehingga pemangkasan tarif PPh Badan dapat berlaku secara surut mulai 1 Juli 2020.

Apabila terealisasi, RUU tersebut akan menjadi stimulus yang luar biasa bagi pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Kelompok yang paling diuntungkan antara lain pelaku UMKM yang porsinya mencapai 99% dari semua pelaku bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selain PPh badan, RUU CREATE juga mengusulkan pengurangan pajak jika penghasilan bruto tidak melebihi ambang batas bebas PPN menjadi 1% dari sebelumnya 3%. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2023.

Seperti dilansir philstar.com, institusi pendidikan dan rumah sakit juga akan mendapatkan tarif pajak preferensial senilai 1%, atau turun dari 10 persen mulai 1 Juli tahun ini hingga 30 Juni 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara