PIDATO KENEGARAAN 2018

Pangkas PPh Final, Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:48 WIB
Pangkas PPh Final,  Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menegaskan berbagai insentif untuk UMKM, termasuk pemangkasan pajak penghasilan final, diberikan agar para pelaku usaha menjadi pengusaha yang kuat dan tangguh.

Hal ini diungkapkannya dalam pidato kenegaraan di depan siding tahunan MPR maupun DPR dan DPD pada Kamis (16/8/2018). Menurutnya, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% cukup menarik bagi pelaku usaha.

“Agar UMKM dapat lebih cepat naik kelas, sehingga yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar, menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Seperti diketahui, pemangkasan pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Poin penting dari beleid baru ini yakni pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Kebijakan mulai 1 Juli 2018 ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bila tidak aral melintang panduan teknis dari PP No.23/2018 ini akan rilis pada minggu ketiga Agustus 2018.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain memangkas tarif PPh final, pemerintah juga terus memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dalam empat tahun terakhir. Suku bunga yang awalnya mencapai 22%, saat ini sudah turun menjadi 7%.

Melalui kebijakan untuk memangkas beban baik dari sisi bunga KUR maupun kewajiban pajak, maka diharapkan pelaku usaha UMKM dapat meningkatkan daya saing. Sehingga dapat berkontribusi positif untuk menggenjot ekonomi nasional.

Bagi usaha ultra mikro dan sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi umat, lanjut Jokowi, pemerintah menggencarkan pembentukan lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro. Hal ini menjadi salah satu solusi yang diperlukan untuk mendukung usaha produktif.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pemerintah, sambungnya, juga merevitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Selain itu, ada peningkatan dana desa sejak 2015 hingga 2018. Total alokasi pada 2018 sudah mencapai Rp187,65 triliun. Dana desa, lanjut Jokowi, difokuskan untuk perbaikan pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif.

“Ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga, dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di pedesaan,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024