PRANCIS

Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 15:30 WIB
Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Panduan terbaru yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turut mengatur tentang interaksi antara ketentuan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS dan pajak minimum global.

Dalam panduan bertajuk Administrative Guidance on the Global Anti Base Erosion (GloBE) Model Rules, GILTI yang diterapkan oleh AS dipandang sebagai blended controlled foreign company (CFC) tax regime yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: GloBE.

"Inclusive Framework telah menyepakati GILTI dalam bentuknya saat ini telah memenuhi definisi dari CFC tax regime dalam ketentuan GloBE," sebut OECD, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Dalam ketentuan GILTI, penghasilan, kerugian, dan pajak dari seluruh CFC dihitung secara agregat untuk menentukan apakah laba di luar AS telah dikenai pajak sesuai dengan tarif minimum atau belum.

Pajak tambahan akan dikenakan apabila tarif pajak efektif secara agregat yang ditanggung oleh CFC berada di bawah 13,125%.

Menurut OECD, blended CFC tax regime dalam GILTI tidak didesain untuk memajaki penghasilan yang kurang dipajaki pada yurisdiksi tertentu. GILTI didesain untuk memastikan laba agregat di luar negeri dikenai pajak minimum.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mekanisme pengenaan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 dengan GILTI. Untuk itu, panduan teknis untuk menjembatani antara ketentuan pajak minimum global dan GILTI yang diberlakukan oleh AS diperlukan.

Menyambut terbitnya panduan teknis implementasi Pilar 2, Kementerian Keuangan AS menyatakan kehadiran pajak minimum global akan menciptakan level playing field yang sama antarperusahaan multinasional AS dan akan mengakhiri kompetisi tarif PPh badan.

"Kami menyambut baik terbitnya panduan yang memberikan kepastian, mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi, dan memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder," tutur Asisten Sekretaris Kebijakan Perpajakan Kementerian Keuangan AS Lily Batchelder.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024