PRANCIS
Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global
Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 15:30 WIB
Panduan OECD Atur Interaksi antara GILTI dan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Panduan terbaru yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) turut mengatur tentang interaksi antara ketentuan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS dan pajak minimum global.

Dalam panduan bertajuk Administrative Guidance on the Global Anti Base Erosion (GloBE) Model Rules, GILTI yang diterapkan oleh AS dipandang sebagai blended controlled foreign company (CFC) tax regime yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: GloBE.

"Inclusive Framework telah menyepakati GILTI dalam bentuknya saat ini telah memenuhi definisi dari CFC tax regime dalam ketentuan GloBE," sebut OECD, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei

Dalam ketentuan GILTI, penghasilan, kerugian, dan pajak dari seluruh CFC dihitung secara agregat untuk menentukan apakah laba di luar AS telah dikenai pajak sesuai dengan tarif minimum atau belum.

Pajak tambahan akan dikenakan apabila tarif pajak efektif secara agregat yang ditanggung oleh CFC berada di bawah 13,125%.

Menurut OECD, blended CFC tax regime dalam GILTI tidak didesain untuk memajaki penghasilan yang kurang dipajaki pada yurisdiksi tertentu. GILTI didesain untuk memastikan laba agregat di luar negeri dikenai pajak minimum.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara mekanisme pengenaan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan Pilar 2 dengan GILTI. Untuk itu, panduan teknis untuk menjembatani antara ketentuan pajak minimum global dan GILTI yang diberlakukan oleh AS diperlukan.

Menyambut terbitnya panduan teknis implementasi Pilar 2, Kementerian Keuangan AS menyatakan kehadiran pajak minimum global akan menciptakan level playing field yang sama antarperusahaan multinasional AS dan akan mengakhiri kompetisi tarif PPh badan.

"Kami menyambut baik terbitnya panduan yang memberikan kepastian, mendukung implementasi Pilar 2 secara terkoordinasi, dan memberikan kejelasan bagi seluruh stakeholder," tutur Asisten Sekretaris Kebijakan Perpajakan Kementerian Keuangan AS Lily Batchelder.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

Sebagai informasi, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak minimum sebesar 15% melalui Pilar 2.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi