NORWEGIA

Panama Papers Terkuak, Pajak Rp578,6 Miliar Diraup

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 17:24 WIB
Panama Papers Terkuak, Pajak Rp578,6 Miliar Diraup

OSLO, DDTCNews – Terkuaknya kasus Panama Papers dan Bahama Leaks dinilai memberikan andil dalam menyukseskan program tax amnesty atau program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) yang diselenggarakan pada 2016 lalu di Norwegia.

Salah seorang juru bicara dari Otoritas Pajak Norwegia (The Norwegian Tax Administration/NTA) mengatakan sebanyak 515 wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela itu. Dari jumlah tersebut, NTA berhasil meraup pendapatan pajak hingga sebesar NOK362 juta setara Rp578,6 miliar dan pernyataan aset yang diungkapkan sebesar NOK14 miliar atau setara Rp22,3 triliun.

“Beberapa bulan setelah Panama Papers dirilis pada April 2016, banyak dari wajib pajak segera melaporkan hartanya yang selama ini disimpan di luar negeri dalam program pengungkapan sukarela. Jumlah pelapor dua kali lipat dibanding dengan periode sebelumnya,” ungkap juru bicara tersebut, Jumat (10/2).

Baca Juga:
Israel Tahan Sebagian Dana Pajak Palestina di Norwegia, Ini Sebabnya

Berdasarkan laporan NTA, wajib pajak yang turut serta dalam program pengungkapan sukarela ini berasal dari wajib pajak individu, perusahaan maupun yayasan. Namun, rincian lebih spesifik terkait wajib pajak yang mendaftar tidak dapat dirilis ke publik, lantaran program ini menjunjung tinggi kerahasiaan data wajib pajak.

“Tugas Kami adalah menjaga kerahasiaan data wajib pajak Norwegia yang mengikuti program pengungkapan sukarela dan sesuai dengan aturan dalam perjanjian pertukaran informasi dengan negara-negara lain, sehingga kami tidak dapat membocorkan data wajib pajak secara detail,” katanya.

Menurut juru bicara NTA, seperti dilansir dalam Tax Notes International, terkuaknya kasus Panama Papers dan Bahama Leaks ini menciptakan momentum bagi pemerintah untuk dapat melakukan perubahan khususnya dalam administrasi pajak yang lebih baik.

Baca Juga:
Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Gerakan organisasi internasional terhadap peningkatan transparansi keuangan, melalui langkah-langkah seperti kepatuhan pajak, standar pelaporan umum yang dipelopori oleh OECD, dan pertukaran informasi pajak secara otomatis, dinilai sangat membantu Pemerintah Norwegia dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di negaranya.

“Tahun ini, kami menerima data terkait dengan pertukaran informasi secara otomatis lebih dari 55 negara. Sementara, untuk 2018, akan ada lebih dari 40 negara lainnya yang akan melakukan pertukran informasi secara otomatis dengan Norwegia,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah