KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Palsukan Surat Dirjen Pajak, Perusahaan Ini Didenda Rp5,6 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 14:30 WIB
Palsukan Surat Dirjen Pajak, Perusahaan Ini Didenda Rp5,6 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan menjatuhkan vonis denda senilai Rp5,61 miliar kepada PT SSI lantaran perusahaan yang bersangkutan terbukti memalsukan surat keputusan dirjen pajak.

Dalam persidangan tertanggal 27 Desember 2021, Majelis Hakim Suharno juga menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda senilai Rp5,61 miliar subsider 6 bulan kepada tersangka berinisial DY karena turut serta dalam pemalsuan surat keputusan dirjen pajak tersebut.

"Pasal yang disangkakan kepada 2 tersangka yaitu PT SSI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP, sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika wajib pajak PT SSI mengajukan surat permohonan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dan transfer bank senilai Rp2,8 miliar kepada KPP PMA Empat.

Surat permohonan penerbitan SKPLB tersebut dilampiri dengan surat keputusan dirjen pajak yang isinya mengabulkan permohonan keberatan PT SSI. Namun, surat keputusan tersebut ternyata palsu dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Kanwil DJP Jakarta Khusus pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper secara tertutup pada 4 Desember 2019. Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Desember 2019.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Agus Satrija Utara menyampaikan penegakan hukum melalui pemeriksaan bukper menjadi upaya terakhir yang dilakukan DJP.

Pemeriksaan bukper tersebut juga merupakan konsekuensi dari perbuatan PT SII yang secara sengaja ingin mencari keuntungan dengan meminta restitusi yang tidak berdasarkan keadaan sebenarnya atau fiktif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024