PELAYANAN KEPABEANAN

Paket dari Luar Negeri Rusak atau Hilang? Bea Cukai Beberkan Faktanya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 15:30 WIB
Paket dari Luar Negeri Rusak atau Hilang? Bea Cukai Beberkan Faktanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Selama ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kerap mendapat keluhan tentang barang kiriman dari luar negeri yang mengalami kerusakan atau bahkan hilang saat tiba di alamat tujuan.

Merespons hal ini, DJBC mengungkapkan secara detail alur pengawasan dan pelayanan terhadap setiap barang kiriman yang masuk dari luar negeri.

"Alur kiriman impor melibatkan PT. Pos Indonesia. Kendaraan dari Gudang Soekarno Hatta masih tersegel oleh Bea Cukai. Kemudian, pemeriksaan dan pembukaan segel dilakukan petugas Bea Cukai, sedangkan pembukaan seal kendaraan oleh petugas Pos," ungkap DJBC dalam unggahannya di media sosial, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selanjutnya, petugas Pos akan melakukan pemindahan barang kiriman berdasarkan jenis layanan. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemilahan barang kiriman berdasarkan kota tujuan alamat penerima.

Kemudian, petugas Pos akan melakukan proses entry CN (Consigment Note), yakni proses entry data atas barang kiriman yang akan dipertukarkan dengan sistem CEISA milik Bea Cukai.

"Nah, baru kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan oleh Bea Cukai," ujar DJBC.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Seluruh barang yang masuk di Kantor Pos wajib dilakukan pemindaian x-ray. Tujuannya, mengawasi masuknya barang ilegal dan berbahaya seperti narkoba.

Dari hasil pindai, petugas Bea Cukai akan menentukan penjaluran barang kiriman. Barang bisa masuk ke jalur hijau atau jalur merah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik.

"Jadi enggak semua barang diperiksa fisik. Jadi pemeriksaan fisik dilakukan menggunakan asas manajemen risiko secara selektif. Melalui beberapa indikator," kata DJBC.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Beberapa alasan yang membuat pemeriksaan fisik perlu dilakukan antara lain tidak sesuainya barang dengan hasil pindaian x-ray, jumlah yang berbeda dengan data di CN, atau adanya indikasi barang larangan pembatasan (lartas). Terhadap barang lartas, pengimpor perlu melengkapi dokumen pelengkap pabean dari instansi terkait.

"Nah dalam proses pemeriksaan fisik, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh petugas Pos. Kemudian, dalam hal pengambilan, pembukaan, dan pengemasan kembali paket dilakukan oleh petugas Pos. Petugas bea cukai hanya melakukan pemeriksaan atas barang tersebut dan disaksikan petugas pos," imbuh DJBC dalam video.

Setelah pemeriksaan fisik dilakukan, petugas Bea Cukai akan menandatangani berita acara pemeriksaan fisik. Kemudian, berita acara akan diteliti oleh petugas pemeriksa dokumen.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Jika pemeriksaan rampung, petugas akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

"Selanjutnya proses pendistribusian kiriman yang dikirim ke Kantor Pos kota tujuan. Selanjutnya penerima akan mendapatkan notifikasi berupa tagihan yang harus dibayar," ujar DJBC.

DJBC mengingatkan, masyarakat yang ingin mengalami kendala berkaitan dengan seluruh tahapan setelah pemeriksaan maka perlu mengajukan pertanyaan ke PT. Pos Indonesia, bukan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP