Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan terdapat fasilitas kepabeanan bagi pelajar di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang mengatakan terdapat WNI yang sempat menetap di luar negeri dapat menikmati fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan, termasuk para pelajar. Melalui fasilitas tersebut, para pelajar diharapkan dapat pulang kembali ke Tanah Air dengan nyaman.
"Pembebasan bea masuk diberikan atas impor barang pindahan," katanya dalam webinar bersama Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Cindhe mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan saat ini diatur berdasarkan PMK 28/2008. Setiap pelajar yang memenuhi syarat pun dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut. Kebanyakan universitas di luar negeri mengadakan wisuda pada musim semi atau setiap April hingga Mei.
Fasilitas pembebasan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan. Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, boarding pass, serta surat keterangan telah selesai belajar.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Selain pembebasan bea masuk, atas impor barang pindahan ini juga tidak dipungut PPN dan PPh.
Cindhe menjelaskan Kemenkeu akan segera menerbitkan peraturan baru mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yang merevisi atau mencabut PMK 28/2008. Dalam RPMK tersebut, akan termuat beberapa kemudahan persyaratan serta penegasan ketentuan barang pindahan.
Misal mengenai bukti subjek importir WNI, negative list barang yang mendapat pembebasan, jangka waktu kedatangan barang, serta lampiran pemberitahuan pabean. Selain itu, alur impor barang pindahan juga akan disederhanakan.
"Ini posisinya sedang pengundangan. Kami perkirakan berlakunya 60 hari setelah pengundangan itu [atau] sekitar di akhir Juni," ujarnya. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews