AMERIKA SERIKAT

Pakar: Soal Reformasi Pajak, Amerika Bisa Belajar dari Jepang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Januari 2018 | 11.02 WIB
Pakar: Soal Reformasi Pajak, Amerika Bisa Belajar dari Jepang

FLORIDA, DDTCNews – Perombakan sistem pajak resmi bergulir di Amerika Serikat. Jepang disarankan menjadi acuan referensi karena sudah terlebih dahulu melakukannya pada 2006 dan melalui proses transisi di tahun 2009.

Nafas perubahan yang diusung pun hampir sama antara negeri Paman Sam dengan negeri Sakura terkait perubahan rezim pajak. Hal ini dikemukakan oleh Mindy Herzfeld, pakar pajak dari Universitas Florida, di mana sistem pajak dari dua negara, Inggris dan Jepang,  beralih dari sistem global menjadi teritorial.

“Inggris dan Jepang mengadopsi sistem teritorial dalam 10 tahun terakhir dan transisi Jepang pada tahun 2009 memberikan pelajaran yang bermanfaat bagi AS,” katanya dilansir Tax Notes International.

Menggairahkan kembali roda ekonomi domestik juga menjadi alasan kedua negara melakukan perombakan kode pajaknya. Herzfeld menyebutkan dengan melakukan reformasi pajak, Jepang ingin mendorong pemulangan dana korporasi yang diparkir di luar negeri.

“Pada praktik Jepang, diharapkan pemulangan dana dari luar negeri akan digunakan untuk meningkatkan ekonomi domestik dengan berbagai cara seperti investasi modal, litbang, perluasan lapangan kerja dan sebagainya,” paparnya.

Salah satu pendorong utama reformasi pajak Jepang ialah akumulasi keuntungan korporasi Jepang yang diparkir di luar negeri pada tahun 2006 mencapai ¥17 triliun atau $204 miliar pada nilai tukar tahun 2006. Pemerintah Jepang percaya dengan balik kandangnya keuntungan korporasi multinasional asal Jepang akan menambah suntikan dana segar untuk kepentingan penelitian dan pengembangan di dalam negeri dan membuka lapangan kerja baru.

“Data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri menunjukan data jumlah dana repatriasi dari anak perusahaan yang berada di luar negeri berlipat ganda. Jepang tampaknya telah memenuhi tujuan utama mereka untuk mengadopsi sistem pajak teritorial,” terang Mindy.

Mendorong arus pemulangan dana korporasi juga tujuan utama dari reformasi pajak AS. Berbeda dengan Jepang, kali ini potensi repatriasi perusahaan AS diperkirakan 10 kali lebih besar dari apa yang dilakukan perusahaan Jepang pada tahun 2006.

“Jika reformasi pajak AS bisa meniru apa yang dilakukan Jepang dengan menggandakan jumlah keuntungan yang kembali ke pasar domestik, hal tersebut bisa membantu ekonomi AS,” ungkapnya.

Poin penting lainnya adala soal transisi menuju sistem teritorial. Ketika Jepang melakukan perombakan pada UU pajaknya, aturan terkait pajak transisi atas laba yang ditahan di luar negeri alias pajak repatriasi tidak dikenal dalam paket perubahan kebijakan.

“AS tampaknya telah belajar dari kesalahan Jepang dan menetapkan tarif pajak repatriasi. Transisi kedua negara ke sistem teritorial masih perlu dikaji lebih lanjut. Reformasi pajak di AS dan Jepang  akan terus berlanjut menyikapi perubahan yang akan diperkenalkan oleh negara lain,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.