SE-46/PJ/2020

Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Pakai PP 23/2018 Masih Tetap Bisa Kompensasikan Kerugian, Asalkan …

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi penegasan ketentuan terkait dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020. Berdasarkan beleid ini, kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final bisa dilakukan wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan.

“Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” demikian penggalan bagian E angka 2 huruf g.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dengan demikian, kompensasi kerugian hanya diperkenankan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan PP 23/2018. Dengan kata lain, penghasilan itu dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum PPh.

Sementara itu, kerugian atas penghasilan yang menjadi objek PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan. Namun, untuk dapat mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh final terdapat empat ketentuan yang berlaku.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak. Kedua, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dan penghasilan yang dikenai PPh final.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu kompensasi. Keempat, kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Akan tetapi ketentuan poin keempat tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final. Adapun SE-46/PJ/2020 ditetapkan pada 18 Agustus 2020.Beleid ini dirilis untuk memberikan memberikan pedoman dalam pelaksanaan PP 23 Tahun 2018.

Berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?