KEPATUHAN PAJAK

Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 12:00 WIB
Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol dalam acara talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat mengingat otoritas pajak saat ini memiliki basis data yang besar untuk melakukan uji kepatuhan.

John menyebutkan salah satu sumber data yang diperoleh DJP berasal dari luar negeri. Terdapat 3 skema yang ditempuh otoritas dalam mendapatkan data dan informasi kegiatan wajib pajak Indonesia selama berada di luar negeri.

Pertama, skema pertukaran informasi melalui automatic exchange of information (AEoI). "AEoI dipertukarkan secara otomatis dan Indonesia sudah melakukan pertukaran sejak 2018 untuk data tahun pajak 2017," katanya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dalam acara talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, John menjelaskan data yang dipertukarkan dalam skema AEoI antara lain memuat identitas pemilik rekening dan nomor rekening.

Selanjutnya, otoritas pajak juga mendapatkan informasi tentang lembaga keuangan tempat rekening terdaftar, saldo rekening dan pendapatan yang dihasilkan dalam rekening tersebut.

Kedua, melalui exchange of information on request (EoIR). Skema ini berlaku jika ada permintaan dari negara mitra atau Indonesia mengajukan permintaan informasi kepada negara mitra tentang informasi keuangan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Informasi atau data yang bisa didapatkan antara lain mencakup data rekening keuangan nasabah dan transaksi ekspor-impor. Kemudian, data dan informasi tentang pembayaran dividen, royalti, bunga dan capital gains serta informasi keuangan lainnya yang berkaitan.

Ketiga, melalui skema spontaneous exchange of information atau skema yang dilakukan secara spontan oleh negara mitra terkait dengan WNI di luar negeri. Cakupan informasi dalam skema ini antara lain data pembeli dan barang yang dibeli oleh WNI di negara mitra.

"Contoh [dari skema ini] Indonesia pernah mendapatkan data spontan yang berisi informasi nama identitas WNI yang belanja barang branded di luar negeri. Data WNI itu disampaikan oleh negara mitra kepada DJP untuk ditindaklanjuti," jelas John. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi