KOREA SELATAN

Pajak Warisan Samsung Rp141 Triliun, Pemerintah Diminta Turunkan Tarif

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Januari 2021 | 12:01 WIB
Pajak Warisan Samsung Rp141 Triliun, Pemerintah Diminta Turunkan Tarif

Pendiri Samsung Group, Lee Kun-hee. (Foto: Lee Jae-Won/Reuters)

SEOUL, DDTCNews - Tingginya nominal pajak warisan yang harus dibayar oleh ahli waris bos Samsung Lee Kun Hee makin meningkatkan dorongan publik kepada Pemerintah Korea Selatan untuk menurunkan tarif pajak warisan.

Untuk diketahui, pewaris harta Lee ditetapkan wajib membayar pajak warisan hingga KRW11,03 triliun atau Rp141 triliun. Nominal tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah penerapan pajak warisan di Korea Selatan.

Meski demikian, pemerintah belum memiliki rencana menurunkan tarif pajak warisan. "Sikap publik atas isu pajak warisan terbelah, dibutuhkan konsensus yang kuat untuk menurunkan tarif pajak warisan," ujar pejabat di Kementerian Keuangan Im Jae Hyun, seperti dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Untuk diketahui, tarif pajak warisan yang dikenakan Pemerintah Korea Selatan bisa mencapai 50% atas harta dalam bentuk aset berupa saham di atas KRW3 miliar. Tarif tambahan sebesar 20% juga dikenakan bila pewaris harta adalah pemegang saham terbesar.

Meski belum terdapat rencana menurunkan tarif pajak warisan, Im mengungkapkan pemerintah sudah menunjuk pakar dari luar negeri untuk mengkaji tarif pajak warisan yang berlaku saat ini. Kajian atas pajak warisan tersebut dilaksanakan setelah adanya permintaan dari parlemen.

Kelompok pengusaha di Korea Selatan sudah sejak lama mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak warisan. Tarif pajak warisan yang bisa mencapai 50% tersebut, seperti dilansir koreaherald.com, dinilai amat membebani aktivitas bisnis perusahaan.

Harta milik Lee yang diwariskan kepada keluarganya mencapai KRW22,1 miliar. Sebagian besar harta yang diwariskan Lee kepada ahli waris adalah saham perusahaan terafiliasi Samsung seperti Samsung Electronics, Samsung SDS, Samsung C&T, hingga Samsung Life Insurance. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Januari 2021 | 23:10 WIB

waw 😱

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara