AMERIKA SERIKAT

Pajak Tinggi bagi Konglomerat New York Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 10:56 WIB
Pajak Tinggi bagi Konglomerat New York Diusulkan Wali Kota New York Bill de Clasio meminta para pembuat kebijakan untuk menaikkan pajak kepada konglomerat di New York.

NEW YORK, DDTCNews – Partai Demokrat tengah mendorong pemerintah untuk segera menaikkan pajak bagi orang-orang terkaya di New York, menyusul adanya pemotongan biaya kesehatan dan bidang lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Federal.

Ketua Majelis Carl Heastie mengatakan amandemen UU Federal tentang perawatan kesehatan dapat mengurangi penerimaan negara hingga US$2,3 miliar atau sekitar Rp30,6 triliun. Oleh karena itu Heastie mempromosikan rencana Majelis Demokrat untuk mengenakan pajak tambahan bagi para jutawan di New York.

“Tidak hanya mengenakan pajak tambahan, tapi juga memperluas ambang batas penghasilan wajib pajak untuk dikenakan pajak yang lebih tinggi,” tuturnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Kenaikan pajak ini akan diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari US$5 juta atau Rp66,6 miliar, US$10 juta atau Rp133 miliar, dan US$100 juta atau Rp1,3 triliun dalam setahun. Adapun perubahan ambang batas tersebut diproyeksi akan menaikkan penerimaan hingga US$2 miliar atau Rp26,6 triliun.

Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan kenaikan pajak bagi orang-orang terkaya di kota ini sangat penting untuk melindungi investasi publik dan program-program pendidikan dan kesehatan.

"Ini satu-satunya cara untuk menghindari dampak besar dari pemotongan dana pendidikan dan rumah sakit ke New York," ujarnya.

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Kendati demikian, proposal yang diajukan oleh Partai Demokrat ini harus menghadapi rintangan politik yang signifikan di legislatif negara, terlebih adanya penentangan dari Partai Republik. Saat ini, anggota parlemen sedang melakukan proses negosiasi rincian anggaran negara dan berharap keputusan tersebut dapat selesai pada 1 April mendatang.

Tidak hanya itu, dukungan juga datang dari sekelompok konglomerat terkaya di New York termasuk George Soros, Steven Rockefeller dan Abigail Disney yang telah menyerukan agar negara segera memberlakukan kenaikan pajak untuk mendanai pelayanan publik.

Seperti dilansir dalam Daily Mail, anggota parlemen telah mengirim surat yang telah ditandatangani oleh 80 orang dengan penghasilan tertinggi yang mengatakan bahwa mereka dan orang lain dengan kekayaan yang sama harus membayar pajak lebih untuk meningkatkan fasilitas sekolah, jalan, jembatan dan program untuk membantu warga miskin dan para tunawisma. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track