AMERIKA SERIKAT

Pajak Tinggi bagi Konglomerat New York Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 10:56 WIB
Pajak Tinggi bagi Konglomerat New York Diusulkan Wali Kota New York Bill de Clasio meminta para pembuat kebijakan untuk menaikkan pajak kepada konglomerat di New York.

NEW YORK, DDTCNews – Partai Demokrat tengah mendorong pemerintah untuk segera menaikkan pajak bagi orang-orang terkaya di New York, menyusul adanya pemotongan biaya kesehatan dan bidang lainnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Federal.

Ketua Majelis Carl Heastie mengatakan amandemen UU Federal tentang perawatan kesehatan dapat mengurangi penerimaan negara hingga US$2,3 miliar atau sekitar Rp30,6 triliun. Oleh karena itu Heastie mempromosikan rencana Majelis Demokrat untuk mengenakan pajak tambahan bagi para jutawan di New York.

“Tidak hanya mengenakan pajak tambahan, tapi juga memperluas ambang batas penghasilan wajib pajak untuk dikenakan pajak yang lebih tinggi,” tuturnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Kenaikan pajak ini akan diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari US$5 juta atau Rp66,6 miliar, US$10 juta atau Rp133 miliar, dan US$100 juta atau Rp1,3 triliun dalam setahun. Adapun perubahan ambang batas tersebut diproyeksi akan menaikkan penerimaan hingga US$2 miliar atau Rp26,6 triliun.

Wali Kota New York Bill de Blasio mengatakan kenaikan pajak bagi orang-orang terkaya di kota ini sangat penting untuk melindungi investasi publik dan program-program pendidikan dan kesehatan.

"Ini satu-satunya cara untuk menghindari dampak besar dari pemotongan dana pendidikan dan rumah sakit ke New York," ujarnya.

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Kendati demikian, proposal yang diajukan oleh Partai Demokrat ini harus menghadapi rintangan politik yang signifikan di legislatif negara, terlebih adanya penentangan dari Partai Republik. Saat ini, anggota parlemen sedang melakukan proses negosiasi rincian anggaran negara dan berharap keputusan tersebut dapat selesai pada 1 April mendatang.

Tidak hanya itu, dukungan juga datang dari sekelompok konglomerat terkaya di New York termasuk George Soros, Steven Rockefeller dan Abigail Disney yang telah menyerukan agar negara segera memberlakukan kenaikan pajak untuk mendanai pelayanan publik.

Seperti dilansir dalam Daily Mail, anggota parlemen telah mengirim surat yang telah ditandatangani oleh 80 orang dengan penghasilan tertinggi yang mengatakan bahwa mereka dan orang lain dengan kekayaan yang sama harus membayar pajak lebih untuk meningkatkan fasilitas sekolah, jalan, jembatan dan program untuk membantu warga miskin dan para tunawisma. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat