KABUPATEN JEPARA

Pajak Sarang Burung Walet Kembali Merosot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 10:01 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Kembali Merosot

JEPARA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Jepara diprediksi tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Meski terus merosot, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap mempertahankan sumber penerimaan dari sektor ini.

Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan Pajak Dinas penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (DPPKD) Jepara, Budhi Sulistiyawan mengatakan penerimaan pajak dari sarang burung walet tiap tahunnya memang selalu mengalami penurunan.

“Titik sarang burung walet di Jepara berkurang. Dari ratusan, kini tinggal sekitar 30 saja yang masih aktif, sehingga dapat berakibat pada shortfall penerimaan,” ujarnya, Senin (12/9).

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Menurut Budhi, lesunya pasar menyebabkan banyak pengusaha walet yang gulung tikar. Dengan demikian, setiap tahunnya para pengusaha sarang burung walet lebih memilih untuk menutup usahanya dan beralih pada usaha yang lebih menjanjikan.

Target penerimaan pajak dari sarang burung walet dipatok sebesar Rp15 juta. Namun, sampai saat ini realisasinya baru mencapai Rp9 juta atau sekitar 60% dari target.

“Kalau di daerah lain, pajak sarang burung walet ini banyak yang dihapus. Biar penerimaannya sedikit, setidaknya masih ada pemasukan dari sektor tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pengusaha Sulit Ditagih, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Masih Nihil

Adapun tarif pajak sarang burung walet ditetapkan oleh Pemkab Jepara adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung dari nilai jual sarang burung walet.

Seperti dikutip dalam rakyatmuria.com, Budhi berharap agar para pengusaha burung walet tetap melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu meskipun di tengah kondisi penjualan yang merosot. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN CILACAP

Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Rabu, 13 April 2022 | 09:30 WIB KABUPATEN TANA TIDUNG

Pengusaha Belum Jujur Soal Data, Pemda Kesulitan Kejar Pajak Ini

Minggu, 03 April 2022 | 15:00 WIB KABUPATEN KONAWE SELATAN

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya