UNIVERSITAS AIRLANGGA

Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Januari 2024 | 13:45 WIB
Pajak Rokok Elektrik Belum Tentu Ampuh Tekan Konsumsi? Ini Analisisnya

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak terhadap rokok elektrik yang diatur melalui PMK 143/2023 dinilai belum tentu efektif mengurangi angka konsumsi rokok.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Kurnia Dwi Artanti menjelaskan rokok elektrik tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan rokok konvensional. Sebab, kedua produk tersebut sama-sama memiliki kandungan nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan.

"Rasa kecanduan ini yang akan menyebabkan seseorang terus merokok. Rasa kecanduan juga bisa mengalahkan harga, jadi berapapun harganya mereka akan tetap membeli," terang Nia, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Nia menerangkan ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi angka penggunaan rokok. Alternatif tersebut adalah menggencarkan penegakan implementasi peraturan kawasan tanpa asap rokok.

Nia menguraikan terdapat 7 tempat yang dapat ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok. Ketujuh tempat tersebut meliputi kawasan pendidikan, sarana kesehatan, transportasi umum, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.

"Dengan adanya kawasan ini paling tidak membatasi perokok untuk merokok. Misal, perokok tersebut bekerja pada sektor pendidikan, paling tidak selama bekerja ia harus berhenti merokok," ujar Nia.

Baca Juga:
Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Saat ini, sambung Nia, merokok tidak hanya berkaitan dengan rokok konvensional. Hal ini lantaran penggunaan rokok elektrik atau produk serupa dapat diartikan sebagai merokok. Dengan demikian, kawasan tanpa asap rokok tidak hanya berlaku bagi rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik.

"Penggunaan rokok elektrik sudah masuk dalam terminologi merokok. Meskipun baunya tidak menyengat seperti rokok konvensional, tapi penggunaan rokok elektrik dan produk serupa tidak diperbolehkan dalam kawasan ini," ungkapnya.

Asumsi yang menyebutkan bahwa rokok elektrik lebih aman ketimbang rokok konvensional, imbuh Nia, juga merupakan hal yang keliru. Dia menegaskan rokok elektrik memiliki potensi bahaya yang tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional.

Baca Juga:
Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Terkait dengan pajak, Nia berharap hasil penerimaan pajak dapat bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat. Dia mencontohkan hasil penerimaan pajak rokok yang digunakan untuk implementasi kawasan tanpa rokok hingga edukasi bahaya rokok.

"Pajak rokok harusnya bisa bermanfaat untuk menurunkan konsumsi rokok. Misal, mengimplementasikan kawasan tanpa rokok, melakukan penegakan, hingga menggencarkan edukasi agar masyarakat lebih mengerti bahaya merokok," kata Nia seperti dilansir siaran pers yang dimuat pada laman resmi Unair. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Selasa, 09 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD