INDIA

Pajak Restoran Jadi Tanggung Jawab Agregator, Asosiasi Keberatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:15 WIB
Pajak Restoran Jadi Tanggung Jawab Agregator, Asosiasi Keberatan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – The National Restaurant Association of India (NRAI) menyampaikan kekhawatirannya atas aturan terbaru PPN yang mengalihkan tanggung jawab pemungutan dan penyetoran pajak restoran kepada agregator.

Anggota Komite Pengelola NRAI Thomas Fenn menjelaskan pajak restoran sebesar 5% selama ini dipungut dan disetorkan oleh pihak restoran. Bila dialihkan, ia khawatir mengganggu kepatuhan pajak yang sudah cukup baik selama ini.

“Perubahan peraturan tersebut juga akan membuat pemilik restoran dengan skala kecil kesulitan untuk beradaptasi,” tuturnya dikutip dari livemint.com, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Saat ini, setiap restoran masih mengumpulkan dan menyetorkan pajak restoran langsung kepada pemerintah. Restoran yang berpenghasilan di bawah INR200.000 per tahun tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak.

Dengan aturan pajak tersebut, restoran yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetorkan pajak restoran akan berpeluang untuk masuk dalam administrasi pajak lantaran tanggung jawab penyetoran pajak ada di bawah agregator seperti Swiggy dan Zomato.

Menurut NRAI, aturan baru pajak tersebut telah menyebabkan beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh agregator bertambah. Alhasil, besar kemungkinan para agregator mengubah sistem mereka di pertengahan tahun berjalan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Di sisi lain, kebijakan terbaru pajak itu merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti tidak memungut pajak dari konsumen yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi pengiriman makanan.

Sementara itu, Presiden NRAI Kabir Suri menyadari rencana pemerintah untuk menutup kebocoran pajak. Dia sependapat jalan yang terbaik untuk mengoptimalkan setoran pajak adalah dengan memberi tanggung jawab kepada agregator. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya