AMERIKA SERIKAT

Pajak Orang Kaya Dinilai Bisa Dorong WP Sembunyikan Kekayaan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 15:15 WIB
Pajak Orang Kaya Dinilai Bisa Dorong WP Sembunyikan Kekayaan

Ilustrasi. Uap keluar dari ventilasi Gedung Capitol AS di hari Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan memberikan suara pada undang-undang bantuan penanggulangan virus corona baru sebesar 1,9 triliun dolar AS di Washington, Amerika Serikat, Jumat (26/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/AWW/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Usulan pengenaan pajak kekayaan yang diusung oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren dinilai kurang tepat dan mendorong wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya.

Miliarder yang juga menjabat sebagai CEO Omega Advisors Leon Cooperman mengatakan beban pajak tambahan yang harus ditanggung dari pajak kekayaan tersebut mencapai US$50 juta atau setara dengan Rp716,7 miliar per tahun.

"Ide pajak kekayaan tersebut bodoh dan berpotensi ilegal. Bila dikenakan, wajib pajak akan berusaha menyembunyikan kekayaannya," katanya seperti dilansir cnbc.com, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Copperman menilai dirinya meyakini sistem pajak progresif diperlukan untuk menekan ketimpangan. Namun, lanjutnya, yang perlu dilakukan oleh AS adalah mereformasi sistem pajak yang ada, bukan mengenalkan jenis pajak baru.

Salah satunya yang diusulkannya adalah adanya perbaikan celah hukum pada ketentuan pajak atas carried interest yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh manajer investasi mulai dari hedge fund hingga private equity fund.

Seperti diketahui, Warren dan beberapa anggota parlemen dari Partai Demokrat telah mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dalam rancangan undang-undang yang diusungnya, yaitu Ultra Millionaire Tax Act.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Dalam RUU tersebut, Warren mengusulkan pengenaan pajak sebesar 2% atas kekayaan bersih sebesar US$50 juta hingga US$1 miliar. Bila kekayaan bersih yang dimiliki berada di atas US$1 miliar, maka akan ada tambahan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1%.

Selain pada parlemen pemerintah pusat, pejabat parlemen pada negara bagian di AS ternyata juga mengusulkan pajak kekayaan pada negara bagiannya masing-masing, contohnya Negara Bagian Washington.

Pada Februari, anggota Parlemen Negara Bagian Washington dari Partai Demokrat Noel Frame juga mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 1% atas wajib pajak dengan kekayaan di atas US$1 miliar.

Merujuk pada House Bill 1406, penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah negara bagian melalui pajak kekayaan bisa mencapai US$2,25 miliar pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN