CHINA

Pajak Naik, Penjualan Rokok di China Anjlok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:02 WIB
Pajak Naik, Penjualan Rokok di China Anjlok

BEIJING, DDTCNewsAngka penjualan rokok di China turun dalam setahun terakhir. Hal ini terjadi sejak pemerintah mengumumkan kenaikan pajak atas tembakau yang mengakibatkan melonjaknya harga tembakau di seluruh negeri.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dr Bernhard Schwartlander, salah satu perwakilan WHO di Cina. Ia menyatakan penurunan konsumsi rokok di China turun 3,3% antara April 2015-Maret 2016, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (April 2014-Maret 2015).

“Penurunan konsumsi rokok ini diperkirkan akibat pengumuman kenaikan pajak pada Mei 2015 lalu dan serangkaian kebijakan pengendalian tembakau lainnya,” ungkap Schwartlander.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Schwartlander menambahkan kebijakan menaikkan pajak rokok itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah perokok. Sebagai negara dengan konsumen dan produsen rokok terbesar di dunia, kebijakan China itu dianggap sebagai perang terhadap kebiasaan merokok.

Harga tembakau naik 6,3% pada Febuari 2015, sedangkan harga untuk konsumen secara keseluruhan meningkat 2,3%. Setahun berselang sejak kebijakan itu dicanangkan, pendapatan sektor tembakau merosot tajam hingga 15,6% dibanding tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, tingkat produksi tembakau pun turun sebesar 0,7% pada Januari dan Februari 2016.

Penjualan rokok murah juga turun 5,5% pada periode tersebut. WHO menganggap penurunan itu sebagai sinyal bahwa pajak yang tinggi akan mendorong perokok miskin mengurangi konsumsi rokoknya.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

“Pengurangan konsumsi rokok adalah berita bagus. Konsumen rokok yang rata-rata penduduk berpendapatan rendah, merekalah yang rentan terkena penyakit akibat merokok. Dengan kenaikan pajak ini China akan mampu menghemat miliaran dolar untuk biaya kesehatan nasional,” jelasnya.

Sebelumnya di 2015, seperti dilansir Ejin Sight, China telah menaikkan pajak rokok dari 5% menjadi 11%. Peningkatan itu menambah pemasukan negara sampai 11 miliar dolar di 2015. Akibat kenaikan pajak, harga jual rokok juga rata-rata naik 10%, sehingga merek rokok termurah pun harganya ikut naik sebanyak 5 kali lipat.

Akan tetapi, ada dilema baru. “Jika konsumsi rokok Negeri Tirai Bambu terus terkikis, pastinya akan berdampak pada industri tembakau. Diprediksi akan ada sekira 510 ribu buruh industri tembakau yang terancam kehilangan pekerjaannya,” ujarnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:00 WIB SENGKETA PAJAK

Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah