KUALA LUMPUR, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan dengan memasukkan pajak digital membuat konsumen Malaysia khawatir dengan munculnya masalah pajak berganda. Ini karena harga produk online yang dijual di platform e-commerce seperti Lazada, Shopee dan 11Street sudah termasuk atas Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST).
Indirect Tax Partner Delloitte Senthuran Elalingam mengatakan sistem pajak baru yang rencananya akan mulai diterapkan tahun depan hanya akan berpengaruh pada penyedia layanan asing yang tidak memiliki tempat usaha tetap di Malaysia.
“Ini adalah masalah yang secara khusus menyangkut layanan online, karena barang impor sudah dikenai bea masuk. Di bawah aturan yang berlaku saat ini, GST hanya dikenakan terhadap layanan online dari perusahaan lokal Malaysia, sedangkan penyedia layanan asing tidak dikenakan GST,” ujarnya, Kamis (28/9).
Saat ini, penerapan GST hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap di negeri ini, sementara perusahaan yang beroperasi di luar Malaysia tidak dikenakan pajak. Dengan rencana penerapan pajak digital ini berarti penyedia layanan asing yang melayani konsumen Malaysia dapat dikenai pajak.
Menurut Malaysia Digital Economy Corporation, Malaysia telah memiliki 20,62 juta pengguna Internet aktif pada 2016, dan banyak dari mereka yang memilih untuk berbelanja secara online karena harga produk lebih murah dibandingkan dengan berbelanja di toko offline.
“Namun penerapan pajak digital bisa mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Layanan digital akan dikenakan pajak begitu undang-undang tersebut berlaku, dan jika penyedia layanan memutuskan untuk meneruskan pajak dengan menambahkannya ke harga yang ada, maka harga jual barang akan meningkat,”tuturnya.
Sampai saat ini, dilansir dalam themalaymailonline.com, pedoman untuk pajak baru tersebut belum ditentukan, dan baik konsumen maupun penyedia layanan online harus menunggu hingga pengumuman tersebut selesai dibuat. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.