PERPRES 113/2020

Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Desember 2020 | 14:00 WIB
Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) karyawan dan badan pada tahun depan diestimasi masih mengalami tekanan.

Estimasi ini terlihat dari perincian target penerimaan pajak yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020. Target kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 pada 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan target pada tahun ini.

“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan pada 27 November 2020 tersebut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam Lampiran I Perpres tersebut dijabarkan perincian penerimaan perpajakan. Adapun target penerimaan PPh pada tahun depan dipatok senilai Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas dipatok senilai Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.

Kontribusi PPh nonmigas itu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.

Jika dilihat lebih detail, turunnya target kontribusi PPh nonmigas terhadap total penerimaan PPh pada 2021 dikarenakan dua penyumbang terbesar juga menyusut. Keduanya adalah penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Tahun depan, penerimaan PPh Pasal 21 ditargetkan senilai Rp133,8 triliun atau turun 0,59% dibandingkan target 2020 senilai Rp134,59 triliun. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap total PPh sebesar 19,57%, turun tipis dibandingkan target tahun ini 20,08%.

Sementara penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2021 ditargetkan senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan target tahun ini Rp224,54 triliun. Kendati masih menjadi kontributor terbesar, persentasenya menyusut dari 33,49% dari total PPh pada tahun ini menjadi 31,46% pada 2021.

Di sisi lain, kontribusi beberapa pos penerimaan PPh nonmigas yang lainnya cenderung sama atau sedikit mengalami peningkatan. Secara nilai juga meningkat dari target tahun ini. Misalnya, penerimaan PPh final dari 17,13% terhadap PPh tahun ini menjadi 17,22%.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kemudian, kontribusi penerimaan PPh Pasal 26 dari 7,43% pada 2020 menjadi 7,41% pada 2021. Kontribusi penerimaan PPh Pasal 22 impor dari 7,07% menjadi 7,25% terhadap total penerimaan PPh. Penerimaan PPh Pasal 23 pada 2021 ditargetkan berkontribusi 5,88%, naik tipis dari tahun ini 5,65%.

Selanjutnya, target sumbangsih penerimaan PPh Pasal 22 dari 2,86% menjadi 2,91% pada tahun depan. Lalu, target kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dari 1,53% menjadi 1,59%. Penerimaan PPh nonmigas lainnya tidak berubah, yakni sekitar 0,02% dari total penerimaan PPh.

Adapun untuk penerimaan PPh migas pada tahun depan ditargetkan senilai Rp45,77 triliun atau naik 43,66% dari target 2020. Kontribusinya terhadap total penerimaan PPh juga meningkat dari 4,75% menjadi 6,69%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?