Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan tarif dasar. Besaran tarif tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyesuaian.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah menetapkan tarif dasar pajak karbon sebesar Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Dia menyatakan beban tarif tersebut tidak bersifat statis dan dapat diubah sesuai kondisi pasar karbon yang berlaku.
"Tarif dalam UU tersebut adalah minimal, jadi paling rendah Rp30 per kg CO2e. Artinya tarif ini bisa disesuaikan dan memang harus disesuaikan," katanya dalam konferensi UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).
Suahasil menjelaskan skema pajak karbon tidak berdiri sendiri sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menurunkan tingkat emisi. Pungutan pajak karbon melengkapi penerapan cap & trade dalam perdagangan karbon.
Oleh karena itu, penerapan pajak karbon memerlukan dukungan infrastruktur untuk menciptakan pasar karbon dan menetapkan besaran beban pajak yang harus dibayar pelaku usaha. Kemenkeu bekerja sama dengan K/L terkait dalam penyiapan infrastruktur pasar dan pajak karbon.
Salah satu aspek yang harus dipersiapkan pada sisi infrastruktur adalah alat registrasi sektor ekonomi yang masuk dalam pasar karbon. Selanjutnya, alat yang juga dibutuhkan berkaitan dengan monitoring, reporting, and verification (MRV) dalam penerapan pajak karbon.
"Ini memang memerlukan seperangkat infrastruktur sebagai kelengkapan yang harus ada terlebih dahulu. Harus ada registry dan MRV. Ini mulai dipersiapkan dengan KLHK dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan," terangnya.
Pajak karbon muncul dalam UU HPP sebagai jenis pungutan baru. Tujuannya, mengurangi emisi dan mengubah perilaku kegiatan produksi agar lebih ramah lingkungan. Pajak karbon efektif berlaku pada 1 April 2022 dan dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’. (sap)