PP 17/2022

Pajak di Ibu Kota Nusantara Harus Direviu Menteri dan Disetujui DPR

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pajak di Ibu Kota Nusantara Harus Direviu Menteri dan Disetujui DPR

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 17/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022 memberikan kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara untuk memungut 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN).

Untuk mengenakan pajak khusus tersebut, Kepala Otorita IKN perlu menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri keuangan sekaligus menteri dalam negeri terlebih dahulu untuk direviu.

"Rancangan Peraturan Otorita yang telah direviu ... disampaikan oleh Kepala Otorita IKN kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 17/2022, dikutip Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Apabila rancangan peraturan tentang pajak khusus tersebut disetujui, kepala otorita IKN menetapkan peraturan tentang pajak khusus tersebut untuk mendukung pengenaan pajak. Setidaknya terdapat 13 jenis pajak khusus untuk Ibu Kota Nusantara.

Lebih lanjut, pajak khusus IKN yang diatur pada PP 17/2022 tersebut dapat tidak dipungut Otorita IKN apabila potensinya dinilai kurang memadai atau jika otorita memutuskan untuk tidak memungut pajak yang dimaksud.

Potensi pajak kurang memadai dan tak perlu dipungut apabila nilai potensi penerimaan ternyata tak sebanding dengan biaya operasional yang diperlukan untuk memungut pajak tersebut.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Untuk diketahui, pajak khusus IKN yang ditetapkan pada PP 17/2022 adalah pajak-pajak yang sudah banyak diterapkan di daerah dan ditetapkan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak-pajak khusus IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak reklame.

Kemudian, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan., bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak