PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Daerah Jadi Sumber Utama PAD di Provinsi Termuda Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 17:30 WIB
Pajak Daerah Jadi Sumber Utama PAD di Provinsi Termuda Indonesia

KALIMANTAN Utara atau sering disebut dengan akronimnya, Kaltara, merupakan provinsi yang baru diresmikan pada 2012 lalu melalui Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2012. Daerahnya berbatasan langsung dengan dua negara bagian Malaysia, yaitu Sabah dan Sarawak.

Provinsi termuda di Indonesia ini kaya akan potensi sumber daya alam, khususnya pertambangan. Beberapa komoditas yang menjadi potensi daerah ini antara lain batubara, minyak, dan gas bumi.

Selain itu, sungai-sungai dan wilayah perairannya sangat berpotensi menjadi sumber energi listrik berkapasitas ribuan megawatt. Potensi hydro-energy tersebut dinilai dapat menjadi daya tarik investasi di wilayah ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Kalimantan Utara pada 2018 menunjukkan sektor pertambangan dan penggalian sebagai penopang utama ekonomi Kaltara dengan kontribusi 28% dari total PDRB.

Kontribusi PDRB lainnya disumbang oleh sektor pertanian sebesar 17%, sektor konstruksi sebesar 13,60%, sektor perdagangan sebesar 12%, dan sektor industri pengolahan sebesar 10%.

Secara keseluruhan pada 2018, pertumbuhan ekonomi Kaltara tercatat senilai 6,0% (yoy), lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 6,6% (yoy).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Utara (diolah)

Berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Kaltara pada 2018 menembus Rp2,42 triliun. Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan merupakan penopang utama pembiayaan provinsi yang beribu kota di Tanjung Selor tersebut. Kontribusinya mencapai Rp1,82 triliun atau 75% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp388,4 triliun pada 2018. Nominal tersebut berkisar 68% dari keseluruhan PAD. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp1,6 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kinerja Pajak
KINERJA penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltara dapat dikatakan hampir terus mengalami peningkatan tiap tahunnya, kecuali untuk 2016. Namun, apabila dicermati dari target yang ditentukan dalam APBD, realisasi penerimaan pajak daerah provinsi ini sempat tidak mencapai target pada 2015 dan 2016.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerahnya pada 2015 tercatat senilai Rp305,8 miliar atau 88% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami penurunan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp249,9 miliar.

Kinerja penerimaan pajak kemudian membaik mulai 2017 dengan capaian senilai Rp308,9 miliar atau sebesar 105% dari target APBD. Pada 2018, realisasi penerimaan pajak mencatatkan nilai tertinggi dengan capaian 117% berdasarkan target APBD atau senilai Rp388,4 miliar.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Provinsi Kaltara senilai Rp.196,8 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp81,1 miliar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp74,5 miliar. Di sisi lain, pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp1,04 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di Provinsi Kaltara diatur melalui Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4/2016 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku.


Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan)
  3. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi dan alat berat perusahaan)

Provinsi Kaltara menerapkan tarif progresif pada jenis pajak kendaraan bermotor. Besarnya tarif progresif dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat pribadi kedua dan seterusnya. Untuk kendaraan kedua, tarif progresif dipatok sebesar 2% dan peningkatan 0,5% untuk tiap kendaraan seterusnya.

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pribadi, tarif ditetapkan sebesar 15% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak daerahnya ditetapkan 0,75% pada penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 0,075% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Kaltara mencapai 0,4% pada 2017.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia berada apada kisaran angka 0,88%. Indikator ini menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Provinsi Kaltara masih lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.


Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PAJAK daerah merupakan salah satu andalan untuk pembangunan daerah di Provinsi Kalimatan Utara. Oleh karena itu, upaya-upaya dalam memudahkan administrasi pajak terus dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Untuk meningkatkan penerimaan pajaknya, BP2RD melaksanakan upaya yang beragam. Strategi-strateginya Strategi optimalisasi penerimaannya mencakup pemberian keringanan bagi wajib pajak, penggalian potensi pajak daerah, hingga penerapan sejumlah inovasi untuk mengoptimalkan pungutan pajak daerah.

Salah satu upaya BPRD untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah ialah dalam bentuk kerja sama dengan Samsat seluruh wilayah Provinsi Kaltara. Melalui kerja sama ini, administrasi pungutan kendaraan bermotor telah dipermudah melalui inovasi layanan Samsat Keliling, Samsat Desa, dan e-SAMSAT.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Lebih lanjut, terkait upaya meningkatkan kepatuhan, BPR2D juga rutin untuk melakukan ekstensifikasi, khususnya bagi pungutan kendaraan bermotor. Salah satu strategi yang digunakan ialah melakukan razia kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan kepolisian untuk menagih piutang pajak daerah.

Pemerintah provinisi ini juga kerap memberikan keringanan bagi wajib pajak. Saat ini, pemerintah daerahnya tengah menyusun Perda mengenai pemutihan denda pungutan PKB dan BBNKB pada 2020.

Wajib pajak di Kaltara juga dapat membayar pungutan kendaraan bermotor melalui fitur aplikasi secara daring, yakni melalui Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi yang dapat diunduh melalui telepon genggam ini juga telah terintegrasi dengan bank-bank milik pemerintah.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track