KOTA KEDIRI

Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 11:40 WIB
Pajak Daerah Dibebaskan 2 Bulan, Ini Syaratnya

Salah satu sudut di Kota Kediri, Jawa Timur.

KEDIRI, DDTCNews—Pemerintah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, membebaskan sejumlah pajak daerah selama Maret dan April 2020, sebagai stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha yang terkena dampak akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengumumkan pembebasan pajak daerah itu berlaku untuk pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan pajak parkir. Namun, ada syarat bagi wajib pajak yang hendak mengurus pembebasan pajak tersebut.

“Syaratnya, para pelaku usaha wajib pajak itu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya, itu saja. Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajaknya,” katanya di Kediri, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Abdullah menegaskan kebijakan pembebasan sejumlah pajak daerah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat terutama para pelaku usaha yang sangat terpukul akibat wabah virus Corona.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Nur Muhyar mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah itu merupakan insentif atau stimulus untuk meringankan para pelaku usaha yang terpapar pandemi Covid-19.

Dia berharap dengan adanya pembebasan pajak daerah pada Maret dan April 2020, beban para pelaku usaha diharapkan bisa berkurang, dan bisa memimimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja kepada karyawan

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, omzet para pelaku usaha di bidang hiburan, restoran dan hotel ini pasti terpukul. Langkah pemberian insentif ini kami harap bisa meringankan beban mereka,” jelasnya seperti dilansir surya.co.id.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan