Ilustrasi.
TANAH DATAR, DDTCNews – Pemkab Tanah Datar, Sumatera Barat akan melakukan pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mengatakan penerimaan PBB masih belum optimal lantaran data tanah dan bangunan tidak valid. Untuk itu, pemkab akan mendata ulang objek PBB, sekaligus memperbarui nilai jual objek pajak (NJOP).
"Data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak," katanya, dikutip Senin (24/5/2021).
Richie menuturkan pemkab akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendata ulang objek PBB. Dia meminta Badan Keuangan Daerah untuk berkoordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data PBB dan terjun ke lapangan bersama-sama.
Dia menilai PBB merupakan salah satu sumber PAD yang penting bagi Kabupaten Tanah Datar. Dari pajak yang terkumpul, pemkab dapat merealisasikan berbagai program pembangunan yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKD Adrion Nurdal mengakui pemkab masih menggunakan data lama untuk penentuan PBB dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) . Untuk itu, BKD akan segera memperbarui semua data tersebut demi mengerek penerimaan PBB.
"Kami harapkan tahun 2022 tuntas, karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD," ujarnya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Fobra Rika menuturkan pemetaan objek PBB akan dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Datar. Adapun data yang digunakan pemkab selama ini adalah data yang dikumpulkan pada 2016.
"Insyaallah, tahun 2022 bisa diselesaikan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap," tuturnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)