SIPRUS

Otoritas Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan Pajak Lintas Yurisdiksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 16:00 WIB
Otoritas Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan Pajak Lintas Yurisdiksi

Ilustrasi.

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus memperpanjang jatuh tempo kewajiban pelaporan DAC6 seiring dengan adanya arahan dari Dewan Uni Eropa tentang implementasi Directive (EU) 2018/822.

Ototitas pajak Siprus memperpanjang jatuh tempo pelaporan DAC6 sampai dengan 30 November 2021 sehingga tiap orang atau badan hukum yang tak melaporkan DAC6 sebelum 30 November tidak akan dikenai sanksi denda.

“Tak akan denda administrasi atas keterlambatan penyampaian informasi DAC6 hingga 30 November 2021, dalam hal-hal tertentu,” ujar kepala otoritas pajak Siprus dikutip dari Orbit Tax, Kamis (23/09/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Terdapat 5 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas perpanjangan jatuh tempo. Pertama, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang terjadi antara 25 Juni 2018 hingga 30 Juni 2020 dan harus diserahkan pada 28 Februari 2021.

Kedua, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang terjadi antara 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020 dan harus diserahkan pada 31 Januari 2021. Ketiga, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang terjadi pada 1 Juli hingga 31 Desember 2020 dan harus diserahkan pada 28 Februari 2021.

Keempat, wajib pajak yang melaporkan lintas yurisdiksi yang memberikan bantuan dan terjadi antara 1 Januari 2021 hingga 31 Oktober 2021 dan harus menyerahkan 30 hari setelah diberikan bantuan. Kelima, adanya minimal laporan pertama dari kegiatan lintas yurisdiksi secara berkala paling lambat 30 April 2021.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Perlu diketahui, laporan lintas yurisdiksi merupakan kewajiban negara Eropa untuk bertukar informasi otomatis wajib di bidang perpajakan, terkait dengan pengaturan lintas yurisdiksi. Langkah ini juga didasarkan pada kesepakatan negara Eropa melalui Directive (EU) 2018/822.

Melalui kerangka DAC6 tersebut, negara di Eropa harus melaporkan dan membagikan informasi pemungutan pajak yang dilakukannya ke negara Eropa lainnya seperti PPN, PPh, bea cukai, dan lainnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pengenaan pajak yang berlebih oleh negara Eropa, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak antaryurisdiksi Eropa.

DAC6 ini juga mewajibkan warga negara melaporkan transaksi pajaknya di yurisdiksi lain ke otoritas pajak asal warga negaranya. Siprus merupakan negara yang mengundangkan DAC6 dalam undang-undang pada 31 Maret 2021. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN