TAIWAN

Otoritas Naikkan Nilai Pengurang Pajak atas Biaya Hidup Dasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Otoritas Naikkan Nilai Pengurang Pajak atas Biaya Hidup Dasar

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan meningkatkan nilai pengurang pajak atas biaya kebutuhan hidup dasar untuk tahun pajak 2021 menjadi NTD192.000 atau setara dengan Rp96,48 juta per tahun.

Perdana Menteri Lo Ping-Cheng mengatakan kenaikan nilai pengurang pajak atas biaya kebutuhan hidup dasar sebagai salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat. Kenaikan nilai pengurang pajak ini menjadi kelima kalinya dalam lima tahun terakhir ini.

“Sekitar 2,1 juta rumah tangga di Taiwan diharapkan mendapatkan manfaat dari penyesuaian ini,” katanya dikutip dari focustaiwan.tw, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Berdasarkan UU Perlindungan Hak Wajib Pajak Taiwan 2017, individu tidak boleh dikenai pajak atas jumlah yang mereka butuhkan untuk menutupi pengeluaran dasar. Perhitungan yang ditetapkan adalah sebesar 60% dari rata-rata pendapatan per kapita tahun sebelumnya.

Menurut survei pendapatan keluarga yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi dan Statistik pada 13 Agustus, rata-rata disposable income penduduk Taiwan diperkirakan sudah sekitar NTD320.000,00.

Kemudian, biaya hidup dasar untuk tahun 2021 diperkirakan mencapai NTD192.000 yang berlaku untuk wajib pajak dan masing-masing tanggungan mereka. Biaya tersebut lebih tinggi NT$10.000 dari tahun lalu.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Khusus keluarga yang terdiri atas 4 orang diberikan tambahan biaya pengurang senilai NTD40.000. Tambahan ini akan menghemat pajak penghasilan sejumlah NTD500 untuk tarif pajak sebesar 5% dan penghematan agregat senilai NTD2.000.

Sejalan dengan itu, perdana menteri juga mengumumkan upah minimum bulanan dan per jam Taiwan akan dinaikkan 5,21% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Upah minimum bulanan yang semula NTD24.000, kini menjadi NTD25.250,00. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya