FILIPINA

Otoritas Ini Didesak Berantas Praktik Faktur Pajak Fiktif

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Didesak Berantas Praktik Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Sherwin Gatchalian mendesak otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) memberantas praktik faktur pajak fiktif atau "hantu".

Gatchalian mengatakan praktik faktur pajak palsu telah terjadi selama bertahun-tahun sehingga berdampak negatif pada penerimaan negara. Menurutnya, kerugian negara karena faktur fiktif bisa mencapai PHP1 triliun atau sekitar Rp276,95 triliun.

"Ini masalah yang serius. Kita berbicara tentang faktur palsu senilai PHP1 triliun yang beredar di sistem sehingga tidak hanya berdampak pada pemungutan pajak pemerintah, tetapi juga wajib pajak yang menjalankan bisnis secara jujur," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Gatchalian menuturkan faktur pajak fiktif merugikan negara karena pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Di sisi lain, praktik ini juga merugikan pelaku usaha lainnya. Sebab, faktur pajak fiktif ini tidak dapat diklaim sebagai pajak masukan.

Menurutnya, persoalan faktur pajak fiktif sering kali dikeluhkan wajib pajak di daerah pemilihannya. Dia pun meminta BIR mengintensifkan upaya pemberantasan faktur pajak tersebut.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Menanggapi permintaan Gatchalian, Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. menyebut nilai total faktur pajak fiktif yang ditemukan setidaknya mencapai PHP1,3 triliun.

"Pada Juli 2023, BIR telah mengajukan kasus pidana terhadap faktur pajak fiktif yang menyebabkan hilangnya pendapatan senilai PHP17,9 miliar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak