SINGAPURA

Otoritas Bakal Kirim Tagihan Pajak, WP Tak Perlu Lapor SPT

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:30 WIB
Otoritas Bakal Kirim Tagihan Pajak, WP Tak Perlu Lapor SPT

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) akan mengirimkan tagihan pajak kepada wajib pajak yang memakai fasilitas No-Filing Service (NFS).

IRAS menyatakan pengiriman tagihan pajak hanya dikirimkan kepada wajib pajak yang memakai fasilitas No-Filing Service (NFS). Dengan fasilitas NFS, wajib pajak tidak perlu lapor SPT tahunan atau melakukan penyesuaian data pendapatan, pemotongan, dan keringanan pajak.

"Ini dimungkinkan karena lebih banyak informasi pendapatan yang disertakan secara otomatis, serta keringanan pajak dapat diisi sebelumnya untuk wajib pajak," sebut IRAS dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

IRAS menilai perubahan skema pelaporan SPT dan pembayaran pajak di Singapura akan lebih efektif dan memudahkan wajib pajak. Menurutnya, menyebut wajib pajak yang tergabung dalam layanan NFS juga terus bertambah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

IRAS akan memperluas layanan NFS kepada wajib pajak wiraswasta untuk pertama kalinya tahun ini, seperti pada pengemudi mobil atau taksi. Dengan sistem layanan tersebut, informasi pendapatan wajib pajak wiraswasta akan langsung terisi tanpa perlu melapor SPT.

Wajib pajak yang memenuhi syarat NFS akan menerima SMS notifikasi dari IRAS. Mereka tidak perlu mengirimkan SPT kecuali ingin melakukan penyesuaian pada rincian pendapatan atau mengklaim keringanan pajak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Wajib pajak akan menerima tagihan pajak tersebut mulai Mei 2021. Semua prosesnya berjalan secara digital, sehingga meminimalkan penggunaan kertas. Nanti, skema NFS tersebut akan diperluas kepada kelompok wajib pajak wiraswasta lainnya secara bertahap.

Sejalan dengan pendekatan digital tersebut, Iras akan mendorong 720.000 wajib pajak mulai menggunakan layanan elektronik, sehingga tagihan pajak akan dikirimkan kepada 2 juta wajib pajak tahun ini.

Bersamaan dengan pemberitahuan pengiriman tagihan pajak, Iras menyampaikan wajib pajak yang bekerja dari rumah dapat menjadikan biaya listrik dan telekomunikasi sebagai pengurang pajak jika biaya tersebut tidak diganti oleh pemberi kerja.

"Tagihan sebelum dan sesudah bekerja dari rumah dapat dibandingkan dengan selisihnya diklaim sebagai pengurang," sebut IRAS seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak