INSENTIF PAJAK

OSS Permudah Pengajuan Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Desember 2018 | 08:49 WIB
OSS Permudah Pengajuan Tax Holiday

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha kini tidak perlu dipusingkan dengan proses pengajuan tax holiday yang selama ini lintas lembaga. Pasalnya, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjadi aktor utama proses perizinan insentif fiskal ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dengan pembaruan aturan tax holiday dalam PMK15/2018 hanya akan bermuara di Ditjen Pajak.Otomasi pengajuan insentif melalui Online Single Submission (OSS) menjadi alat untuk memangkas jalur birokrasi pengajuan insentif.

Menurutnya, dengan OSS maka pengajuan akan lebih sederhana karena sisitem akan langsung mengidentifikasi nilai investasi dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bila kedua syarat tersebut sesuai maka berkas akan langsung diteruskan kepada otoritas pajak untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

"Dalam PMK No.150/2018 tax holiday akan didelegasikan langsung ke DJP bukan ke Kemenkeu, jadi lebih simple dan sederhana," katanya di Media Center Kemenko Perekonomian, Rabu (5/12/2018).

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah melakukan harmonisasi antara KBLI penerima fasilitas fiskal tax holiday dengan pembaruan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masuk dalam paket ekonomi jilid 16. Sehingga, pembaruan DNI selaras dengan KBLI industri penerima tax holiday.

"Jadi sudah kita lakukan harmonisasi kebijakan DNI dengan tax holiday. Dalam tax holiday ada 18 bidang usaha dengan 169 KBLI. Itu diharmonisasi, jadi tidak ada lagi kebijakan industri beri tax holiday tapi kita block DNI-nya dalam OSS," ungkapnya.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Susi ini memastikan harmonisasi akan selesai pada akhir tahun ini, sehingga ketika operasional beralih kepada BKPM, sistem perizinan dalam mendapatkan insentif dapat berjalan secara optimal.

"Pembaruan, perbaikan dan penambahan terus berjalan sejak OSS diluncurkan. Kita harapkan Januari bisa beralih ke BKPM dan sistem sudah siap," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam